Jakarta – Arab Saudi semakin mempertegas ambisinya untuk mengubah wajah penyelenggaraan ibadah haji di era Vision 2030 dengan target besar: menampung hingga 5 juta jamaah haji setiap tahunnya pada tahun 2030, jauh melampaui jumlah saat ini yang berkisar di angka kurang lebih 1,8–2 juta orang dari seluruh dunia.
Rencana monumental tersebut mencerminkan dorongan Kerajaan Arab Saudi untuk memperluas kapasitas layanan haji dan umrah, memperkuat peran negara dalam dunia Islam, sekaligus mendorong sektor pariwisata dan ekonomi yang berkelanjutan. Strategi ini menjadi bagian integral dari Saudi Vision 2030, sebuah agenda ekonomi jangka panjang yang bertujuan mengurangi ketergantungan Saudi terhadap minyak dan memperluas sektor non-minyak, termasuk pariwisata relijius.
Untuk mewujudkan target ambisius itu, pemerintah Saudi dikabarkan akan melakukan pembaruan besar-besaran di lokasi-lokasi utama haji, termasuk perluasan area ibadah, pembangunan fasilitas tahan lama (menggantikan tenda sementara), serta modernisasi kawasan seperti Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Salah satu rencana paling menonjol adalah pembangunan Mina hingga delapan lantai, sehingga kapasitasnya bisa jauh lebih besar dan alur jamaah menjadi lebih teratur.
Kabar baiknya bagi Indonesia — negara dengan jumlah jamaah haji **terbanyak di dunia — adalah bahwa ekspansi kapasitas ini membuka peluang peningkatan kuota haji. Selama ini, Indonesia menerima kuota sekitar 221 ribu jamaah reguler setiap musimnya, plus ribuan kuota khusus dan petugas haji. Jika target 5 juta jamaah benar-benar terealisasi, kemungkinan kuota Indonesia bisa meningkat signifikan di masa depan, meskipun belum ada angka resmi dari otoritas Saudi atau Pemerintah Indonesia.
Namun, tantangan struktural tetap besar. Manajemen kerumunan di tempat ibadah Haji seperti Mina dan Arafah telah menjadi fokus utama karena kepadatan ekstrem yang terjadi setiap musim. Pembangunan fasilitas berlantai dan infrastruktur pendukung tidak hanya bertujuan meningkatkan kapasitas, tetapi juga mengurangi risiko keselamatan serta meningkatkan kenyamanan jamaah.
Selain itu, perubahan kebijakan dan teknis pelaksanaan haji harus diantisipasi oleh pemerintah dan penyelenggara ibadah haji Indonesia, termasuk Badan Pengelola Haji dan Umrah (BPH) dan Kementerian Agama. Revisi undang-undang haji dan umrah serta koordinasi internasional menjadi aspek penting agar potensi tambahan kuota bisa dimanfaatkan secara optimal.
Dalam skala global, target 5 juta jamaah menunjukkan Saudi sedang menggeser paradigma penyelenggaraan ibadah haji dari sekadar ritual tahunan menjadi mekanisme layanan agama yang lebih besar, canggih, dan terintegrasi dengan ekonomi nasional. Hal ini sejalan dengan rencana negara untuk menjadikan Makkah dan Madinah sebagai pusat wisata relijius terbesar di dunia.
Bagi calon jamaah haji Indonesia yang telah menunggu bertahun-tahun dalam daftar antrean, kebijakan ini menghadirkan secercah harapan baru. Jika dieksekusi dengan baik, ekspansi kapasitas ibadah haji 2030 tidak hanya mempercepat antrean haji, tetapi juga memperkaya pengalaman spiritual jutaan umat Muslim di seluruh dunia.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/























