StockSnap_a
Tragedi Miras Oplosan di Subang: 9 Warga Tewas, 3 Dalam Perawatan, 4 Penjual Diamankan Polisi

SUBANG, JAWA BARAT — Sebuah tragedi miras oplosan mengguncang Kabupaten Subang, Jawa Barat, setelah sembilan warga meninggal dunia dan tiga lainnya masih dalam perawatan intensif akibat meminum minuman keras berbahaya yang diduga telah dicampur secara ilegal (oplosan). Polisi kini telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras tersebut sebagai bagian dari penyelidikan lanjutan.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (9/2/2026) setelah sejumlah warga dilaporkan mengalami gejala keracunan alkohol usai mengonsumsi miras oplosan yang dicampur dengan minuman energi sachet, terutama jenis Vodka BigBoss (Gembling). Informasi awal hingga kini mengungkapkan bahwa mayoritas korban merupakan warga setempat yang membeli miras tersebut dari toko di wilayah Subang.

Gerak Cepat Polisi dan Penangkapan Tersangka

Menanggapi laporan warga, jajaran Polres Subang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan. Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menyatakan bahwa tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim dan Satresnarkoba telah berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan tersebut.

Dari empat orang yang diamankan, dua di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah:

  • HS (49) — diduga sebagai pemasok miras jenis Vodka BigBoss di wilayah Subang.

  • JM (50) — pemilik toko yang menjual miras tersebut kepada para korban.

Sementara itu, dua orang lainnya bernama PNM (29) dan EH (18) masih berstatus sebagai saksi dan proses gelar perkara masih berlangsung.

Aksi Oplosan dan Keracunan

Menurut polisi, miras yang menjadi pemicu tragedi bukan saja berasal dari produk resmi, tetapi diduga mengalami oplosan berbahaya yang dicampur dengan zat lain sehingga meningkat risiko keracunan. Korban yang mengalami gejala serius seperti mual hebat, sesak napas, hingga kehilangan kesadaran langsung dilarikan ke RSUD Cihereng Subang untuk perawatan intensif.

Sembilan orang yang meninggal dunia ini mencerminkan keparahan kejadian, namun jumlah korban yang masih menerima perawatan menunjukkan tragedi ini bisa berdampak lebih luas jika tidak segera ditangani.

Ancaman Hukum dan Tindakan Kepolisian

Polisi mengatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan undang-undang yang berlaku mengenai peredaran minuman keras ilegal dan tindakan yang menyebabkan kematian orang lain. Barang bukti terkait miras berbahaya dan alat bantu peredaran ikut disita sebagai bagian dari barang bukti utama.

Selain penegakan hukum, aparat juga mengimbau warga untuk tidak membeli minuman keras di luar jalur resmi dan selalu memperhatikan izin serta label dari produk yang dikonsumsi. Minuman oplosan sering kali tidak melalui proses kontrol kualitas sehingga berpotensi mengandung zat berbahaya seperti metanol atau bahan kimia lain yang sangat berisiko bagi kesehatan.

Reaksi Warga dan Imbauan Kesehatan

Warga Subang yang menjadi saksi tragedi ini menyatakan duka cita yang mendalam atas hilangnya nyawa para korban. Mereka juga menyerukan agar pihak berwajib memperketat pengawasan terhadap peredaran miras di wilayah tersebut untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Kejadian tragis miras oplosan ini kembali mengingatkan masyarakat luas akan bahaya konsumsi minuman keras ilegal yang tidak memiliki standar keamanan, dan pentingnya ketegasan regulasi serta edukasi publik untuk meminimalisir risiko keracunan alkohol yang bisa merenggut nyawa.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/