061186300_1767347093-Mahasiswi_Unima_diduga_jadi_korban_kekerasan_seksual_dosen
Tragedi Mahasiswi Unima: Diduga Trauma Kekerasan Seksual oleh Dosen, Keluarga Desak Polisi Ungkap Fakta

Manado — Tragedi memilukan kembali terjadi di lingkungan akademik Indonesia. Seorang mahasiswi Universitas Negeri Manado (Unima) berinisial EMM, yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh dosen, ditemukan tewas di kamar indekosnya di Tomohon, Sulawesi Utara pada Selasa (30/12/2025). Keluarga dan warga kini menuntut proses hukum yang tegas atas kejadian yang memicu duka mendalam ini.

Korban, yang tercatat sebagai mahasiswa semester VII Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP), pertama kali dilaporkan hilang kontak sebelum ditemukan oleh warga setempat dalam kondisi tergantung di kamar indekosnya. Dugaan tindakan bunuh diri diduga kuat berkaitan dengan trauma yang dialaminya setelah sebelumnya menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dosen berinisial DM.

Dalam surat pengaduan yang ditinggalkan korban dan kemudian beredar di sejumlah media, EMM menyebutkan bahwa ia mengalami pelecehan fisik oleh dosen tersebut pada 12 Desember 2025 dan bahwa peristiwa itu meninggalkan dampak psikologis berat sehingga membuatnya takut kembali ke kampus.

Ayah korban, Antonius Mangolo, secara terbuka meminta pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini sampai tuntas. Ia menilai bahwa tidak hanya kematian anaknya yang perlu diungkap, tetapi juga tindakan kekerasan yang dialami EMM oleh dosen yang bersangkutan. “Saya meminta polisi mengusut tuntas kematian anak saya,” tegas Mangolo saat melepas jenazah dari Pelabuhan Manado menuju kampung halamannya di Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara.

Jenazah EMM disambut ratusan warga dan keluarga di rumah duka, mencerminkan betapa besar duka yang dirasakan komunitas sekitar. Pihak kampus Unima turut hadir dalam prosesi pemulangan jenazah, dengan perwakilan rektorat dan beberapa dosen memberikan penghormatan terakhir. Namun, pihak universitas juga menyatakan dukacita yang mendalam atas kejadian ini serta menyatakan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Kasus ini juga menarik perhatian Komisi X DPR RI yang menyoroti pentingnya penyelesaian kasus secara hukum apabila terbukti fakta kekerasan seksual. Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, menyerukan agar dugaan kasus ini diproses secara transparan dan tegas, serta memastikan perlindungan terhadap keluarga korban dan mahasiswa lain di lingkungan kampus.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengecam keras tindakan kekerasan seksual di lingkungan akademik dan menegaskan komitmennya untuk menciptakan kampus yang aman, nyaman, dan tanpa kekerasan. Pihak kementerian mendorong reaktivasi dan efektivitas Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) untuk memberikan saluran pengaduan resmi serta perlindungan bagi mahasiswa.

Dalam respon awalnya, Unima juga telah mengakui menerima pengaduan dugaan kekerasan seksual melalui Satgas PPKPT pada 19 Desember 2025, dan penanganan kasus itu telah dimulai sesuai prosedur internal kampus. Sejumlah langkah klarifikasi termasuk pemeriksaan terhadap dosen yang terlapor telah dilakukan oleh pihak kampus sebelum kasus ini berkembang menjadi perhatian publik.

Universitas tersebut bahkan sempat memberhentikan sementara dosen yang diduga melakukan pelecehan, sebagai bagian dari langkah awal menjamin keamanan sivitas akademika dan menunjukkan komitmen kampus terhadap prinsip zero tolerance terhadap kekerasan seksual.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bagi institusi pendidikan tinggi di Indonesia tentang pentingnya perlindungan terhadap mahasiswa dari eksploitasi dan tindakan kekerasan yang dapat berdampak fatal. Masyarakat dan keluarga korban kini berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat mengungkap fakta lengkap di balik tragedi ini serta memberikan keadilan bagi EMM.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/