tkp-pembunuhan-cleaning-service-oleh-atasannya-di-rsud-majalaya-1767541922247_169
Tragedi Berdarah RSUD Majalaya: Fakta-Fakta Mengerikan Bos 'Cleaning Service' Tega Habisi Nyawa Anak Buah

BANDUNG – Tabir misteri yang menyelimuti kasus penemuan jasad di lingkungan RSUD Majalaya, Kabupaten Bandung, akhirnya tersingkap. Pihak kepolisian berhasil merangkai kepingan fakta di balik tragedi berdarah yang melibatkan sesama pekerja di rumah sakit tersebut.

Pelaku yang merupakan Bos/Koordinator Cleaning Service tega menghabisi nyawa anak buahnya sendiri dengan cara yang terbilang sadis. Berikut adalah rangkuman fakta-fakta kunci yang berhasil diungkap oleh penyidik Polresta Bandung.

1. TKP di Lingkungan Rumah Sakit

Peristiwa memilukan ini terjadi di area RSUD Majalaya. Tempat yang seharusnya menjadi lokasi penyembuhan justru berubah menjadi saksi bisu aksi kejahatan. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan sejumlah luka bekas penganiayaan senjata tajam.

2. Motif: Api Cemburu dan Sakit Hati

Berdasarkan hasil penyidikan, motif di balik pembunuhan ini bukanlah masalah pekerjaan, melainkan urusan pribadi yang memicu emosi mematikan.

Pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena terbakar api cemburu. Ada indikasi persoalan asmara yang melibatkan korban, di mana pelaku merasa sakit hati, dikhianati, atau tersinggung harga dirinya oleh perilaku korban. Emosi yang tak terkendali membuat hubungan profesional atasan-bawahan lenyap seketika, berganti menjadi dendam kesumat.

3. Rencana dan Eksekusi Sadis

Fakta mengerikan lainnya adalah bagaimana pelaku mengeksekusi korban. Diduga, aksi ini dilakukan saat situasi sepi. Pelaku menggunakan senjata tajam (seperti pisau/kater) untuk melukai korban berkali-kali hingga tewas kehabisan darah.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku sempat berusaha menutupi jejak kejahatannya, bahkan ada upaya untuk memanipulasi situasi agar seolah-olah kejadian tersebut bukan pembunuhan, atau menyembunyikan jasad korban di area tertentu rumah sakit.

4. Sandiwara Pelaku Terbongkar

Awalnya, pelaku sempat berpura-pura tidak tahu menahu bahkan ikut berduka. Namun, kejelian polisi dalam melakukan olah TKP dan memeriksa CCTV serta saksi-saksi mematahkan alibi pelaku.

Kini, sang bos harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal pembunuhan (Pasal 338 KUHP) dan/atau pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

5.  Pembunuhan Terjadi Saat Jam Pelayanan Berakhir

Agus menyebutkan, peristiwa itu terjadi saat jam pelayanan poliklinik sudah berakhir. Kondisi area yang sepi membuat aksi pelaku tidak langsung terdeteksi. “Mengapa tidak langsung diketahui? Karena lokasinya memang sangat sepi jika pelayanan di lantai 2 sudah tutup,” tuturnya.

6. Diduga Dipicu Utang Piutang

Motif pembunuhan diduga kuat karena masalah pribadi terkait utang piutang. Secara profesional, tidak ditemukan adanya kendala atau konflik kerja antarkeduanya. “Informasinya ini masalah individu. Detailnya belum bisa saya sampaikan karena sudah masuk ranah penyidikan. Kami menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kepolisian,” kata Agus.

7. Pelaku Tagih Utang Rp. 4 Juta

Wakasat Reskrim Polresta Bandung AKP Asep Nuron menjelaskan, pelaku dan korban saling mengenal sebagai rekan kerja. Peristiwa bermula saat pelaku menagih utang senilai Rp 4 juta kepada korban.
“Namun, korban hanya memberikan janji sehingga membuat pelaku kesal. Selanjutnya, pelaku melakukan pembunuhan,” ujar Asep kepada awak media di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin (5/1/2026).

8. Korban Tewas di TKP

Aksi tersebut dilakukan secara brutal hingga korban tewas di tempat kejadian perkara (TKP).
“Pelaku memukul bagian belakang kepala korban menggunakan kapak lebih dari lima kali,” jelas Asep.

9. Pembunuhan Berencana

Asep mengungkapkan, kapak tersebut sudah disiapkan dan dibawa oleh pelaku dari rumah.
“Hasil keterangan tersangka, kapak sudah disiapkan. Setelah memukul korban, untuk memastikan kematiannya, pelaku juga menjerat leher korban dengan tali,” tambahnya.

10. Diancam Hukuman 2o Tahun Penjara

Setelah pemeriksaan, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dalam KUHP.
“Ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun,” tegasnya.

11. Delapan Kali Tagih Utang

Rendi alias Sambo tampak tidak berkutik saat mengenakan baju tahanan biru dongker di Mapolresta Bandung. Pria bertubuh gempal dan berkepala plontos itu tertunduk lesu saat digiring petugas.
Sambo mengaku nekat menghabisi nyawa bawahannya karena kesal utangnya tidak kunjung dibayar. “Iya, sudah ditagih delapan kali. Tapi dia enggak bayar terus, banyak alasan. Dia janji terus, jadi kesal,” ujar Sambo.

12. Direncanakan Dirumah

Ia mengaku sudah merencanakan aksi tersebut dan sengaja membawa kapak dari rumah.
“Kapak dibawa dari rumah. Sudah niat mau dihantam di situ (gudang) saat sepi. Dia pinjam uang katanya buat sehari-hari saja,” pungkasnya.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/