69c5f7e936680
TPS Liar di Tepi Kali Tanah Kusir Resmi Ditutup, Pemprov DKI Perketat Pengawasan Sampah

Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup lokasi penampungan sampah sementara yang berada di tepi kali dekat TPU Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Penutupan ini dilakukan setelah lokasi tersebut dinilai melanggar aturan karena berpotensi mencemari lingkungan serta mengganggu aliran sungai di kawasan tersebut.

Langkah penertiban dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta bersama aparat terkait sebagai bagian dari upaya memperketat pengelolaan sampah di ibu kota. Keberadaan tempat penampungan sampah sementara di bantaran kali dianggap tidak sesuai regulasi dan berisiko menimbulkan pencemaran air serta bau tidak sedap bagi warga sekitar.

DLH DKI memastikan lokasi tersebut kini sudah tidak lagi digunakan sebagai tempat pembuangan. Penutupan dilakukan setelah petugas menemukan aktivitas penumpukan sampah yang dilakukan secara tidak resmi. Selain berpotensi mencemari lingkungan, penumpukan sampah di tepi sungai juga dinilai berbahaya karena dapat menghambat aliran air dan meningkatkan risiko banjir saat musim hujan.

Menurut pihak DLH, penanganan sampah di Jakarta harus mengikuti sistem resmi yang telah ditetapkan, mulai dari pengangkutan hingga pembuangan akhir. Setiap aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin akan ditindak tegas karena dapat merusak sistem pengelolaan sampah yang sudah berjalan. Pemerintah juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membuang sampah sembarangan, terlebih di area sungai.

Penutupan lokasi tersebut menjadi bagian dari upaya jangka panjang Pemprov DKI dalam mengatasi permasalahan sampah yang masih menjadi tantangan besar di Jakarta. Pemerintah menilai praktik pembuangan sampah ilegal sering kali muncul akibat kurangnya disiplin serta lemahnya pengawasan di lapangan. Karena itu, pengawasan akan terus diperketat agar kejadian serupa tidak terulang.

Selain menutup lokasi, petugas juga melakukan pembersihan area bantaran kali dari sisa-sisa sampah yang masih tertinggal. Pembersihan dilakukan untuk mengembalikan fungsi sungai sebagai saluran air sekaligus menjaga kebersihan lingkungan sekitar TPU Tanah Kusir.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk meningkatkan tata kelola sampah secara menyeluruh. Penertiban lokasi pembuangan ilegal menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah pencemaran lingkungan sekaligus menjaga kesehatan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan fasilitas pengelolaan sampah resmi dan melaporkan apabila menemukan aktivitas pembuangan sampah ilegal di wilayahnya.

Ke depan, Pemprov DKI akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan pengelolaan sampah berjalan sesuai aturan. Dengan langkah tegas ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan semakin meningkat dan kualitas kebersihan kota dapat terus terjaga.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/