Paripurna-18-Nov
Tok! DPRD dan Pemkot Bekasi Sepakat: Raperda LGBT Resmi Masuk Prioritas Propemperda 2026

KOTA BEKASI — Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mencapai kesepakatan strategis dalam penyusunan produk hukum daerah. Kedua lembaga tersebut sepakat memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Perilaku Penyimpangan Seksual atau LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna pembahasan program legislasi daerah, sebagai respons atas aspirasi masyarakat dan tokoh agama yang mengkhawatirkan maraknya fenomena tersebut di Kota Patriot.

Respons Atas Keresahan Publik

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi menegaskan bahwa masuknya Raperda LGBT ini merupakan langkah preventif yang mendesak.

Pihak legislatif menilai, perlu ada payung hukum yang jelas untuk mengatur, mencegah, dan menangani fenomena LGBT agar tidak meluas dan bertentangan dengan norma agama serta budaya masyarakat Bekasi yang religius.

“Ini adalah bentuk respons kami terhadap keresahan publik. Kita sepakat dengan eksekutif bahwa Raperda terkait LGBT ini perlu menjadi prioritas pembahasan di tahun 2026 untuk menjaga moralitas generasi muda kita,” ujar perwakilan Bapemperda DPRD Kota Bekasi.

Fokus pada Pencegahan dan Edukasi

Raperda yang akan digodok nanti rencananya tidak hanya bersifat sanksi, tetapi lebih menekankan pada aspek pencegahan, edukasi, dan rehabilitasi.

Beberapa poin krusial yang kemungkinan akan dibahas meliputi:

  1. Larangan Kampanye: Pembatasan promosi atau kampanye perilaku LGBT di ruang publik.

  2. Edukasi Keluarga: Penguatan peran keluarga dan sekolah dalam membentengi anak dari pengaruh pergaulan bebas.

  3. Penanganan Sosial: Mekanisme pembinaan bagi mereka yang terlanjur terpapar.

Dukungan Penuh Eksekutif

Pihak Pemkot Bekasi menyambut baik inisiatif ini. Pemerintah daerah memandang bahwa regulasi ini sejalan dengan visi Kota Bekasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai Ihsan.

Dengan masuknya Raperda ini ke dalam Propemperda 2026, maka naskah akademik dan draf pasal-pasalnya akan mulai dimatangkan. DPRD berjanji akan melibatkan partisipasi publik, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), ormas Islam, akademisi, dan pegiat HAM dalam proses pembahasannya nanti agar menghasilkan aturan yang komprehensif dan tidak cacat hukum.

“Kita ingin aturan ini nantinya benar-benar bisa diterapkan (implementatif) untuk melindungi tatanan sosial masyarakat Bekasi,” pungkasnya.


Baca juga berita bekasi di: Kabar Baghasasi – Kabar Baghasasi

Baca juga berita lainnya disini: Suara Kabar Media – Suara Kabar Media