CIKARANG BARAT – Respons cepat ditunjukkan oleh jajaran legislatif terhadap keluhan masyarakat mengenai dampak industri bagi lingkungan sekitar. Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi melakukan kunjungan lapangan atau sidak ke pabrik Coca-Cola Europacific Partners (CCEP) Indonesia yang berlokasi di Cikarang Barat pada Kamis (22/1/2026).
Langkah ini diambil guna mengklarifikasi aduan masyarakat terkait dugaan eksploitasi air tanah secara besar-besaran yang disinyalir menjadi penyebab utama mengeringnya sumur-sumur warga di sekitar kawasan pabrik.
Menelusuri Izin dan Penggunaan Air Tanah
Dalam sidak tersebut, anggota Dewan menaruh perhatian serius pada volume pengambilan air yang dilakukan oleh perusahaan. Pihak legislatif ingin memastikan apakah operasional pabrik masih berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, terutama terkait Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA).
Poin-poin utama yang menjadi fokus pemeriksaan DPRD meliputi:
-
Sinkronisasi Data: Mencocokkan data debit air yang dilaporkan perusahaan dengan kondisi riil di lapangan.
-
Kepatuhan Izin: Memeriksa masa berlaku dan batasan kuota dalam dokumen SIPA yang dimiliki perusahaan.
-
Dampak Sosial: Menilai sejauh mana penurunan muka air tanah di pemukiman warga yang berbatasan langsung dengan area industri.
DPRD Desak Transparansi dan Tanggung Jawab Sosial
Pihak DPRD menegaskan bahwa investasi di Kabupaten Bekasi harus berjalan selaras dengan kelestarian lingkungan. Industri besar tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar warga sekitar, terutama akses terhadap air bersih yang merupakan kebutuhan primer.
“Kami datang untuk menindaklanjuti keluhan warga yang mengaku kesulitan air bersih karena sumur mereka kering. Kami ingin memastikan apakah pengambilan air tanah di sini melampaui batas atau tidak. Industri harus tumbuh, tapi lingkungan tidak boleh dikorbankan,” tegas salah satu anggota Komisi III di Cikarang Barat.
Komitmen Industri dan Langkah Selanjutnya
Pihak manajemen Coca-Cola menyambut kunjungan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk selalu patuh pada regulasi yang ditetapkan pemerintah. Perusahaan juga memaparkan berbagai program konservasi air yang telah dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility).
Hasil dari sidak ini akan menjadi bahan kajian internal Komisi III untuk kemudian dikoordinasikan dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan dinas terkait lainnya. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian prosedur, DPRD meminta instansi berwenang untuk memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
Masyarakat sekitar berharap adanya solusi konkret, seperti penyediaan akses air bersih dari PDAM bagi warga terdampak atau pembatasan penggunaan air tanah oleh industri melalui peralihan ke air permukaan.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/






















