Kota Bekasi – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, puluhan petugas keamanan (satpam) yang bertugas di Pakuwon Mall Bekasi dilanda keresahan. Hingga pertengahan Maret 2026, hak Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya mereka terima belum juga cair, bahkan belum ada kepastian terkait jadwal pembayarannya.
Kondisi ini memicu kekhawatiran para pekerja, terlebih pengalaman serupa pernah terjadi pada tahun sebelumnya. Saat itu, pembayaran THR dan gaji mengalami keterlambatan, bahkan dilakukan secara bertahap. Para satpam pun khawatir kejadian tersebut kembali terulang di tahun ini, di tengah kebutuhan Lebaran yang semakin mendesak.
Salah satu petugas keamanan mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya telah mendengar informasi bahwa dana THR telah dialokasikan. Bahkan, diduga dana tersebut sudah dibayarkan oleh pihak pengelola kepada perusahaan penyedia jasa keamanan (vendor). Namun hingga kini, para pekerja belum merasakan realisasi dari dana tersebut.
Dalam skema kerja sama yang berjalan, para satpam berada di bawah naungan perusahaan outsourcing PT Security Phisik Dinamika (SPD). Sementara itu, pembayaran jasa pengamanan dilakukan oleh pihak pengelola melalui PT Grama Pramesi Siddhi. Berdasarkan dokumen yang beredar, terdapat transaksi pembayaran sebesar Rp583 juta lebih pada Februari 2026, yang mencakup biaya jasa pengamanan sekaligus komponen THR.
Keberadaan komponen THR dalam rincian pembayaran tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa dana sebenarnya telah disiapkan. Namun, proses distribusi dari vendor kepada pekerja diduga mengalami kendala atau keterlambatan yang belum dijelaskan secara transparan kepada para satpam.
Para pekerja menilai situasi ini janggal dan membutuhkan kejelasan dari pihak terkait. Mereka berharap adanya transparansi dan tanggung jawab dari perusahaan penyedia jasa agar hak normatif pekerja tidak diabaikan. Apalagi, THR merupakan hak wajib yang telah diatur dalam peraturan pemerintah.
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan ini dibuat untuk memastikan pekerja dapat memenuhi kebutuhan selama perayaan hari besar bersama keluarga.
Sejumlah pekerja juga menyebut bahwa pola keterlambatan pembayaran bukan hal baru. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, THR kerap dibayarkan mendekati hari raya atau bahkan setelahnya. Hal ini dinilai merugikan pekerja, terutama dalam memenuhi kebutuhan pokok dan tradisi Lebaran.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak vendor terkait alasan keterlambatan tersebut. Para satpam berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan, dapat turun tangan untuk memastikan hak mereka dipenuhi tepat waktu.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik dalam sistem kerja outsourcing, di mana tanggung jawab antara pemberi kerja dan vendor kerap menjadi kabur. Di tengah meningkatnya kebutuhan ekonomi menjelang Lebaran, kepastian pembayaran THR menjadi hal yang sangat dinantikan oleh para pekerja.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/




















