Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan rencana pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang jatuh pada Maret 2026. Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang memastikan dana THR akan disalurkan lebih awal, yakni sejak awal bulan suci Ramadan 2026, sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan masyarakat menjelang perayaan Lebaran.
Menurut paparan Menkeu di acara Indonesia Economic Outlook 2026 di Jakarta, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun dalam APBN 2026 untuk pembayaran THR kepada ASN, termasuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri. Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, mencerminkan perhatian negara terhadap daya beli aparatur negara di tengah tekanan ekonomi global.
Pencairan THR yang diproyeksikan berlangsung lebih cepat dari biasanya menjadi perhatian utama ASN dan PPPK di seluruh Indonesia. Jika kalender Hijriah yang diperkirakan tepat, bulan Ramadan kemungkinan dimulai pertengahan Februari 2026, sehingga pencairan THR bisa terjadi bahkan sebelum Maret tiba.
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa sementara tanggal pastinya belum ditentukan, komitmen pemerintah adalah memastikan dana THR sudah berada di rekening PNS dan PPPK saat Ramadan dimulai. “Yang jelas di awal-awal puasa (THR) sudah kita salurkan,” ujar Purbaya saat memberikan keterangan pers kepada media nasional.
Komponen THR yang akan diterima ASN biasanya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja, meski detail resmi besaran setiap golongan akan disesuaikan dengan masing-masing aturan instansi. Skema pembayaran ini juga berlaku setara bagi PPPK, yang tahun ini mendapatkan hak yang sama seperti PNS dalam penerimaan THR.
Pencairan THR lebih awal bukan hanya memberikan kepastian finansial bagi pegawai, tetapi juga diharapkan mendorong konsumsi masyarakat dan perputaran ekonomi nasional. Ketika dana THR masuk di tahap awal Ramadan, belanja masyarakat bisa dimulai sejak pertengahan bulan puasa, membantu sektor-sektor seperti ritel, transportasi, dan pariwisata.
Kebijakan ini sekaligus menjadi respons pemerintah terhadap dinamika ekonomi dan kalender Islam yang mempercepat waktu Idul Fitri 2026 dibanding tahun sebelumnya. Strategi ini mengikuti pola pencairan tahunan yang umumnya dilakukan sekitar 10–14 hari sebelum Hari Raya, namun dengan percepatan agar ASN, terutama PNS dan PPPK, bisa memanfaatkan haknya lebih awal.
Bagi para ASN dan calon penerima THR, persiapan administrasi di tingkat pusat dan daerah kini menjadi fokus utama agar proses pencairan berjalan lancar sejak awal Ramadan. Sedangkan pemerintah terus memantau perkembangan kalender Hijriah dan kesiapan anggaran untuk memastikan hak THR dapat diterima seluruh pegawai negeri sipil dan PPPK sebelum momentum Idul Fitri tiba.
Dengan persiapan yang matang dan anggaran yang memadai, diharapkan pelaksanaan THR 2026 berjalan efektif, membantu jutaan pegawai negeri dan PPPK dalam menyambut hari raya serta menjaga stabilitas ekonomi menjelang puncak konsumsi tahunan.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/























