pasangan-suami-istri-di-palembang-ditangkap-karena-menjual-bayi-yang-baru-dilahirkannya-1771921950358_169
Terungkap! Pasutri di Palembang Tega Tawarkan Bayi 3 Hari Seharga Rp 52 Juta Lewat Medsos

PALEMBANG — Kasus yang mengejutkan publik terungkap di Kota Palembang, Sumatera Selatan, saat polisi menggagalkan upaya jual beli bayi yang baru lahir melalui media sosial. Pasangan suami istri — berinisial HA (31) dan S (27) — ditangkap aparat setelah mencoba memperjualbelikan anak kandung mereka sendiri dengan harga Rp 52 juta.

Kasus ini terungkap berawal dari patroli siber intensif yang dilakukan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan & Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumatera Selatan. Petugas kepolisian mendeteksi unggahan di akun media sosial yang menawarkan adopsi bayi tanpa prosedur legal, yang kemudian dikembangkan sebagai indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Menurut kronologi yang dihimpun, ibu dari bayi tersebut — berinisial S — melahirkan seorang bayi perempuan pada 19 Februari 2026 di salah satu fasilitas kesehatan di Palembang. Bayi yang baru berusia tiga hari itu kemudian menjadi objek penawaran melalui unggahan di Facebook. Polisi yang menyamar sebagai calon pengadopsi mulai berkomunikasi dengan pelaku dan menyetujui pertemuan untuk transaksi.

Dalam pertemuan yang dijadwalkan di kawasan Kecamatan Sukarami pada Minggu (22/2/2026), pihak aparat langsung meringkus HA saat proses transaksi uang berlangsung. Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi dengan calon pembeli, uang muka Rp 1 juta, dokumen pernyataan adopsi, serta rekaman CCTV yang menguatkan kasus ini.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa bayi tersebut kini berada di bawah perlindungan polisi dan telah menerima pemeriksaan medis serta pendampingan psikososial. Kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan hak serta pemenuhan kesejahteraan bayi korban.

Saat dimintai keterangan, HA mengaku nekat menjual produk hati mereka itu karena kondisi ekonomi keluarga yang tertekan. Ia mengaku kesulitan membiayai kebutuhan dua anak mereka yang sudah ada serta biaya sekolah, sehingga mengambil keputusan ekstrem tersebut.

“Saya tidak mampu membiayai dua anak saya, ditambah biaya sekolah mereka. Ini adalah keputusan yang salah, tetapi kami terdesak saat itu,” ucapnya di hadapan penyidik.

Sementara itu, ibu bayi berinisial S yang masih merawat anaknya saat ini berstatus saksi. Polisi masih mendalami perannya serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema jual beli ini, termasuk dugaan jaringan lebih luas terkait perdagangan bayi melalui platform digital.

Polda Sumsel menegaskan bahwa praktik jual beli bayi termasuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang, yang dilindungi di bawah Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman pidana bagi pelaku dapat mencapai 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan bagaimana praktik eksploitasi anak bisa terjadi bahkan di media sosial, terutama ketika kondisi ekonomi menjadi alasan di balik tindakan ekstrem seperti ini. Aparat menegaskan akan terus memburu dan menindak pelaku serupa demi melindungi kelompok rentan, khususnya bayi serta anak-anak yang tidak dapat membela diri mereka sendiri.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/