Bekasi – Penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan di lingkungan DPRD Kabupaten Bekasi memasuki babak baru yang menentukan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat akhirnya mengambil langkah tegas dengan menetapkan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Bekasi berinisial RAS (diduga Rahmat Atong S) sebagai tersangka.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, RAS langsung digiring ke mobil tahanan untuk menjalani masa kurungan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kebon Waru, Bandung, selama 20 hari ke depan terhitung sejak penetapannya.
Peran Sentral: Sang Eksekutor Anggaran
Dalam konstruksi perkara yang dibeberkan penyidik, peran RAS dinilai sangat vital. Sebagai Sekwan sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun 2022, RAS seharusnya menjadi “filter” terakhir dalam penggunaan uang negara.
Namun, fakta penyidikan berkata lain. RAS diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya dengan menyetujui dan mencairkan kenaikan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD yang nilainya tidak sesuai dengan rekomendasi appraisal independen.
“Tersangka RAS menindaklanjuti permohonan kenaikan tunjangan tersebut tanpa dasar hukum yang kuat, mengabaikan hasil penilaian KJPP, dan justru mengikuti kemauan pimpinan dewan untuk menaikkan angka secara sepihak,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Roy Rovalino Herudiansyah.

Kerugian Negara Fantastis
Tindakan RAS yang “tutup mata” demi memuluskan keinginan para wakil rakyat tersebut berdampak fatal. Negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 20 miliar. Angka ini muncul dari selisih pembayaran tunjangan perumahan yang digelembungkan (mark-up) dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kasus ini menjadi ironi, mengingat posisi Sekwan sejatinya adalah birokrat yang bertugas memastikan segala administrasi keuangan dewan berjalan sesuai koridor peraturan perundang-undangan, bukan sekadar “stempel” bagi kebijakan yang menyimpang.
Dijerat Pasal Berlapis
Kini, karier birokrasi RAS harus berakhir di balik jeruji besi. Penyidik Kejati Jabar menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penahanan RAS diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar keterlibatan pihak lain yang lebih tinggi dalam skandal “bancakan” uang tunjangan di Kabupaten Bekasi ini.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/
























