Jakarta – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki babak baru yang mengejutkan publik. Penyelidikan terbaru mengungkap bahwa terduga pelaku berasal dari unsur internal militer, tepatnya satuan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah mengamankan empat orang prajurit aktif yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Mereka diketahui merupakan anggota Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI dengan inisial NDP, SL, BHW, dan ES.
Komandan Puspom TNI, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, menyatakan bahwa keempat terduga pelaku saat ini tengah menjalani proses penyidikan intensif. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan, termasuk membuka kemungkinan sidang militer dilakukan secara terbuka untuk publik.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan institusi militer dalam dugaan tindakan kekerasan terhadap aktivis hak asasi manusia. Andrie Yunus sendiri dikenal sebagai Wakil Koordinator KontraS yang aktif dalam mengkritisi berbagai isu pelanggaran HAM di Indonesia.
Selain itu, fakta bahwa para pelaku berasal dari satuan intelijen strategis menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Banyak pihak mendesak agar penyelidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan saja, melainkan juga mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual atau pihak yang memberikan perintah.
Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, mengingatkan agar proses hukum tidak dijadikan sekadar formalitas untuk meredam tekanan publik. Ia menegaskan pentingnya mengusut tuntas apakah aksi tersebut merupakan tindakan individu atau bagian dari rantai komando tertentu.
Desakan juga datang agar pemerintah membentuk tim independen guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengungkapan kasus ini. Tanpa pengawasan yang objektif, dikhawatirkan proses hukum hanya akan menyasar pelaku lapangan tanpa menyentuh pihak yang bertanggung jawab secara struktural.
Sementara itu, Puspom TNI menyebut bahwa para tersangka dapat dijerat dengan pasal penganiayaan berencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Ancaman hukuman yang dikenakan berkisar antara dua hingga empat tahun penjara, tergantung hasil penyidikan lebih lanjut.
Hingga kini, motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut masih didalami oleh penyidik. Sejumlah pihak menduga serangan ini berkaitan dengan aktivitas advokasi yang dilakukan korban, namun belum ada konfirmasi resmi terkait hal tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti isu keamanan bagi aktivis di Indonesia. Insiden kekerasan terhadap pembela HAM dinilai bukan pertama kali terjadi, sehingga penanganan yang transparan dan menyeluruh menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Publik kini menanti langkah tegas dari aparat dan pemerintah untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan. Pengungkapan kasus ini secara tuntas tidak hanya penting bagi korban, tetapi juga bagi perlindungan ruang demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/




















