aplikasi-jaki
Skandal Foto AI di Aplikasi JAKI, Lurah Kalisari Dinonaktifkan Sementara

Jakarta – Kasus penggunaan foto berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk menanggapi laporan warga di aplikasi Jakarta Kini (JAKI) berbuntut panjang. Pemerintah Kota Jakarta Timur resmi menonaktifkan sementara Lurah Kalisari setelah polemik tersebut viral dan memicu sorotan publik.

Keputusan penonaktifan diambil sambil menunggu proses pemeriksaan oleh Inspektorat DKI Jakarta. Wali Kota Jakarta Timur Munjirin menyatakan langkah ini merupakan bagian dari proses pendalaman kasus yang saat ini masih berjalan. Selain lurah, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang terlibat juga ikut diperiksa.

Kasus bermula dari laporan warga mengenai parkir liar di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang dikirim melalui aplikasi JAKI. Namun, respons tindak lanjut dari laporan tersebut justru diduga menggunakan foto hasil rekayasa AI yang menampilkan seolah-olah kondisi di lapangan telah ditertibkan.

Perbedaan mencolok antara foto laporan warga dan foto tindak lanjut memicu kecurigaan masyarakat. Dalam foto yang diunggah sebagai bukti penanganan, kendaraan yang sebelumnya terlihat parkir di badan jalan mendadak hilang, sementara sudut pengambilan gambar tetap sama. Hal ini memicu dugaan bahwa gambar tersebut telah dimanipulasi secara digital.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung langsung merespons kasus tersebut dengan memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak terkait. Ia menegaskan bahwa penggunaan AI untuk menjawab laporan publik merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan karena berpotensi menyesatkan masyarakat.

Menurut Pramono, transparansi dalam pelayanan publik harus dijunjung tinggi. Ia menekankan bahwa aparat lebih baik menyampaikan kondisi sebenarnya jika penanganan belum selesai, daripada memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Siapa pun yang terbukti bersalah akan dikenakan sanksi.

Sementara itu, Lurah Kalisari Siti Nurhasanah telah menyampaikan permintaan maaf atas kejadian tersebut. Ia menyebut tindakan petugas PPSU yang mengunggah foto AI telah diberikan sanksi berupa Surat Peringatan (SP) 1 dan diwajibkan membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga bergerak cepat melakukan pembenahan sistem. Diskominfotik DKI akan memperkuat proses verifikasi tindak lanjut laporan masyarakat agar bukti yang diunggah dapat dipastikan keasliannya. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas sistem pengaduan publik yang selama ini menjadi kanal penting partisipasi warga.

Data Pemprov menunjukkan, sepanjang Januari hingga Maret 2026 terdapat lebih dari 62 ribu pengaduan masyarakat yang masuk melalui JAKI dan sistem CRM terintegrasi. Tingginya jumlah laporan tersebut menuntut pengawasan ketat agar setiap respons pemerintah benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus ini menjadi pengingat penting tentang etika penggunaan teknologi AI dalam pelayanan publik. Pemerintah menegaskan bahwa inovasi digital harus diiringi tanggung jawab dan kejujuran, agar kepercayaan masyarakat terhadap layanan pemerintah tetap terjaga.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/