Jakarta – Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menghadirkan fakta baru. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, seorang saksi mengungkapkan pernyataan terkait visi transformasi pendidikan yang pernah disampaikan oleh mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.
Saksi bernama Stefani Nadia Purnama, yang merupakan mantan anggota tim teknis analisis kebutuhan alat pembelajaran teknologi informasi pada proyek pengadaan Chromebook, memberikan kesaksian mengenai pertemuannya dengan Nadiem sebelum ia menjabat sebagai menteri. Dalam keterangannya, Stefani menyebut bahwa Nadiem sempat memaparkan gagasan mengenai reformasi sistem pendidikan yang berbasis teknologi.
Menurut Stefani, dalam pertemuan tersebut Nadiem menyampaikan rencana melakukan perubahan besar di sektor pendidikan melalui integrasi teknologi digital. Ia menyebutkan bahwa Nadiem menginginkan sebuah sistem pendidikan yang memanfaatkan teknologi secara luas sehingga tetap berjalan meskipun masa jabatannya sebagai menteri telah berakhir.
Jaksa penuntut umum kemudian membacakan kembali keterangan yang sebelumnya tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa reformasi pendidikan yang dimaksud memiliki analogi seperti penggunaan aplikasi transportasi daring yang membuat masyarakat menjadi sangat bergantung pada teknologi digital. Stefani membenarkan bahwa secara garis besar pernyataan tersebut sesuai dengan apa yang pernah disampaikan dalam pertemuan tersebut.
Pertemuan antara Stefani dan Nadiem sendiri terjadi sebelum Nadiem dilantik menjadi Menteri Pendidikan pada 2019. Dalam kesempatan tersebut, Nadiem juga menyampaikan rencana pembentukan tim yang akan membantu mewujudkan visi transformasi pendidikan berbasis teknologi tersebut. Ia kemudian meminta Stefani untuk berpartisipasi dalam tim teknologi yang direncanakan.
Kesaksian ini muncul dalam rangkaian persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan sistem manajemen perangkat Chrome Device Management (CDM). Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa sejumlah pejabat di Kemendikbudristek terkait dugaan kerugian negara yang nilainya mencapai sekitar Rp2,1 triliun. Kerugian tersebut diduga berasal dari harga laptop yang dinilai terlalu mahal serta pengadaan sistem manajemen perangkat yang dianggap tidak diperlukan.
Kasus pengadaan Chromebook sendiri merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang dijalankan pemerintah pada masa pandemi COVID-19. Program tersebut bertujuan menyediakan perangkat teknologi bagi sekolah untuk mendukung kegiatan pembelajaran digital di seluruh Indonesia. Namun dalam perkembangannya, proyek tersebut menjadi sorotan karena adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan.
Meski demikian, beberapa saksi lain dalam persidangan sebelumnya menyatakan tidak pernah menerima arahan langsung dari Nadiem untuk mewajibkan penggunaan Chromebook di sekolah. Mereka menyebut diskusi mengenai teknologi pendidikan pada awalnya hanya bersifat eksploratif untuk mendukung transformasi digital di sektor pendidikan.
Sementara itu, Nadiem Makarim juga telah memberikan keterangan dalam persidangan terkait perkara tersebut. Ia membantah berbagai tuduhan konspirasi dalam proyek pengadaan laptop tersebut dan menegaskan bahwa program digitalisasi pendidikan bertujuan meningkatkan kualitas pembelajaran melalui teknologi.
Persidangan kasus ini masih terus berlangsung dan menghadirkan sejumlah saksi untuk mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa dalam proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Proses hukum tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan penyimpangan yang terjadi sekaligus memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pendidikan negara.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/
























