KOTA BEKASI — Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, angkat suara dan membantah keras tudingan pencatutan karya ilmiah yang akhir-akhir ini ramai diperbincangkan. Tuduhan tersebut muncul menyusul laporan terkait penggunaan materi visual dalam sebuah dokumen akademik yang disebut berasal dari karya orang lain, yang kemudian diserahkan ke aparat penegak hukum di wilayah Bekasi.
Isu ini bermula dari tuduhan bahwa salah satu bagian dalam dokumen Proyek Perubahan (Proper) — bagian dari persyaratan kelulusan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II yang diselenggarakan oleh BPSDM Provinsi Jawa Barat tahun 2025 — menggunakan karya akademik milik orang lain tanpa izin. Tuduhan itu mencuat setelah seorang pegawai negeri sipil (ASN) di DPRD Kota Bekasi mengklaim bahwa foto sampul yang digunakan adalah hasil ciptaannya namun dimuat tanpa persetujuannya.
Menanggapi hal ini, Lia Erliani menegaskan bahwa dokumen yang dimaksud bukan merupakan karya pribadi yang kemudian diklaim sebagai miliknya, melainkan disusun sebagai bagian dari upaya peningkatan kinerja kelembagaan di lingkungan DPRD Kota Bekasi. Menurut Lia, penyusunan Proyek Perubahan tersebut dilakukan bersama tim efektif yang terdiri dari sejumlah pejabat struktural di Sekretariat DPRD.
“Pembuatan buku ini dilakukan dalam kerangka tugas pokok dan fungsi untuk meningkatkan fasilitasi kinerja DPRD. Semua materi yang ada di dalamnya merupakan bagian dari dokumentasi kelembagaan, bukan klaim pribadi,” ujar Lia saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (12/2/2026).
Ia juga mengklarifikasi bahwa penggunaan foto desain cover tersebut hanya bersifat akademis dan berada dalam lingkup internal, dimana foto itu berasal dari tim efektif dan selaras dengan tema kajian yang tengah dicanangkan dalam perubahan struktural di lembaga tersebut sejak tahun 2024–2025. “Tidak ada satu kata pun yang menunjukkan klaim pribadi atas karya tersebut,” tambahnya.
Meski membantah tuduhan plagiasi, Lia mengakui bahwa setiap orang berhak membawa persoalan ini ke ranah hukum. Hal ini menyusul laporan yang dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan, yang kemudian disampaikan ke Polres Metro Bekasi Kota. “Silakan saja menggunakan hak hukum masing-masing. Saya akan berkonsultasi dengan bagian hukum terkait permasalahan ini,” tutur Lia.
Sementara itu, pihak pelapor yang tidak ingin disebutkan namanya melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa kliennya merasa karyanya diambil dan digunakan tanpa izin untuk memenuhi persyaratan sertifikasi PKN II. Dalam laporan yang disampaikan, disebutkan bahwa foto desain cover aplikasi dan manual book yang digunakan telah dibuat sejak Maret 2025 dan dicantumkan dalam buku berjudul Strategi Fasilitasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD dalam Mendukung Perencanaan Pembangunan Daerah.
Peristiwa ini kini tengah menjadi sorotan publik di Bekasi karena tidak hanya menyentuh isu etika akademik, tetapi juga melibatkan lembaga legislatif di tingkat daerah. Banyak pihak menunggu bagaimana proses hukum dan klarifikasi lebih lanjut akan berlangsung, terutama terkait batasan antara karya kelembagaan dan hak cipta personal.
(kabarbaghasasi/adv)
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/

























