IMG_20251220_01024920IMG-20251220-WA0001-2165431359
Sah! UMK Kabupaten Bekasi 2026 Disepakati Rp 5.938.885, Acuan Gaji Baru Anak Pabrik Cikarang

CIKARANG PUSAT – Teka-teki mengenai besaran gaji bagi para pekerja di lumbung industri nasional akhirnya terjawab. Dewan Pengupahan Kabupaten (Depehab) Bekasi akhirnya mencapai kesepakatan terkait besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang akan berlaku untuk tahun 2026.

Berdasarkan hasil rapat pleno yang alot, UMK Kabupaten Bekasi tahun 2026 disepakati di angka Rp 5.938.885.

Angka Kompromi di Tengah Inflasi

Angka Rp 5,93 juta ini merupakan hasil formulasi perhitungan yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah Kabupaten Bekasi serta tingkat inflasi tahunan. Kesepakatan ini dinilai sebagai jalan tengah terbaik untuk menjaga daya beli buruh sekaligus memastikan keberlangsungan operasional perusahaan-perusahaan di kawasan industri (seperti MM2100, Jababeka, EJIP, dan Delta Silicon).

Meski angka ini masih sedikit di bawah tetangganya, Kota Bekasi (yang tembus Rp 5,99 juta), nominal Rp 5.938.885 tetap menempatkan Kabupaten Bekasi di jajaran teratas daerah dengan upah minimum tertinggi di Indonesia.

Respons Pekerja Kawasan Industri

Penetapan ini tentu menjadi sorotan utama bagi “Pasukan Biru Dongker” (seragam khas pekerja pabrik). Sebagian pekerja menyambut baik adanya kenaikan ini sebagai angin segar di awal tahun.

“Alhamdulillah ada kenaikan. Lumayan buat nambah-nambah bayar cicilan motor dan biaya sekolah anak, apalagi harga sembako di Cikarang sekarang mahal-mahal,” ujar salah satu pekerja di sektor otomotif kawasan EJIP.

Namun, serikat pekerja tetap memberikan catatan agar pemerintah daerah lebih ketat dalam pengawasan. Mereka menuntut agar perusahaan-perusahaan outsourcing maupun pabrik skala menengah patuh membayarkan gaji sesuai angka yang telah disepakati ini per 1 Januari 2026, tanpa penangguhan.

Harapan Iklim Investasi

Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap dengan diketoknya angka ini, situasi hubungan industrial tetap kondusif. Stabilitas keamanan dan kepastian upah adalah kunci agar investor asing tidak hengkang (relokasi) dari Cikarang, yang pada akhirnya akan merugikan ketersediaan lapangan kerja bagi warga lokal.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/