ott-kpk-bupati-rejang-lebong-resmi-ditahan-1773204626230_169
Rumah Bupati hingga Kadis PUPR Rejang Lebong Digeledah KPK, Uang Tunai Rp1 Miliar Ikut Diamankan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dalam rangkaian penggeledahan yang berlangsung selama beberapa hari, penyidik lembaga antirasuah itu menyita uang tunai sekitar Rp1 miliar dari rumah pejabat daerah yang terkait dengan perkara tersebut.

Penggeledahan dilakukan sejak 13 hingga 15 Maret 2026 di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek pemerintah daerah. Beberapa tempat yang menjadi sasaran penyidik antara lain kantor dan rumah Bupati Rejang Lebong, kantor dan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), kantor Dinas Pendidikan, serta rumah sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan guna memperkuat proses penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dari salah satu lokasi, yakni rumah Kepala Dinas PUPR, penyidik menemukan dan menyita uang tunai sekitar Rp1 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain uang tunai, tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang kini sedang dianalisis lebih lanjut. Barang-barang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengaturan proyek pemerintah daerah yang sedang diselidiki oleh KPK.

Kasus ini sendiri berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPR setempat, serta tiga pihak swasta yang diduga sebagai kontraktor proyek.

Para tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek pembangunan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Rejang Lebong. Proyek-proyek tersebut memiliki total nilai anggaran mencapai lebih dari Rp90 miliar, sehingga menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Dalam skema yang sedang diselidiki, kepala daerah diduga menerima sejumlah uang dari pihak swasta sebagai imbalan atas kemudahan dalam mendapatkan proyek pembangunan. Praktik ini sering disebut sebagai “suap ijon proyek”, yaitu pemberian uang kepada pejabat sebelum proyek pemerintah resmi berjalan.

KPK menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pembuktian terhadap para tersangka. Penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Lembaga antirasuah juga memastikan bahwa seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis secara mendalam untuk mengungkap bagaimana mekanisme pengaturan proyek terjadi serta siapa saja yang menikmati keuntungan dari praktik korupsi tersebut.

Kasus dugaan korupsi di Rejang Lebong ini kembali menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung perkara korupsi di Indonesia. KPK menegaskan komitmennya untuk terus menindak praktik korupsi di daerah, khususnya yang berkaitan dengan proyek infrastruktur dan pengadaan barang serta jasa pemerintah.

Penyidikan kasus ini masih terus berlangsung. KPK tidak menutup kemungkinan akan melakukan penggeledahan tambahan maupun memeriksa saksi-saksi baru guna mengungkap keseluruhan jaringan yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek di Kabupaten Rejang Lebong.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/