Jakarta — Akademisi dan pengamat politik Rocky Gerung resmi memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026), untuk memberikan keterangannya sebagai saksi terkait kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, bersama dua rekan lainnya. Rocky hadir di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan menyatakan bahwa kehadirannya tidak untuk memberatkan atau meringankan pihak mana pun dalam perkara ini, namun semata-mata untuk memberikan pendapat ilmiah sesuai kapasitasnya sebagai ahli di bidang metodologi penelitian.
Kasus ini bermula dari laporan terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa yang dilaporkan atas tudingan menyebarkan isu ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Polisi telah menyelesaikan proses pemberkasan terhadap ketiganya dan menyerahkan berkas perkaranya ke pihak kejaksaan. Dalam proses hukum tersebut, pihak Roy Suryo dan kawan-kawan mengajukan sejumlah saksi serta ahli yang dinilai dapat menjelaskan aspek keilmuan dari tudingan yang dilaporkan.
Rocky Gerung hadir di Polda Metro Jaya sebagai saksi yang diajukan oleh pihak tersangka, namun dirinya menegaskan kepada awak media bahwa keterangannya bersifat netral. “Nggak ada, nggak ada urusan memberatkan, meringankan. Saya ingin menerangkan fungsi dari metode dalam meneliti, dalam mencurigai itu. Mencurigai itu bagian yang paling penting dari pengetahuan,” kata Rocky usai memenuhi panggilan pemeriksaan.
Menurut Rocky, tujuan utama dirinya dimintai keterangan adalah untuk menjelaskan aspek metodologi dan cara penalaran yang tepat dalam kegiatan riset ilmiah, termasuk cara membangun hipotesis serta mempertanyakan suatu dokumen berdasarkan metode akademik yang sah. Ia menyatakan bahwa hal tersebut bukanlah posisi dukungan terhadap pihak tertentu, melainkan kontribusi keilmuan dalam proses penyelidikan.
Rocky juga sempat menyinggung isu tentang validitas ijazah Presiden Jokowi yang menjadi pokok perkara. Ia berpendapat bahwa segala bentuk pertanyaan dari warga negara terhadap pejabat publik, termasuk presiden, merupakan hak yang sah sepanjang disampaikan dalam batasan hukum yang berlaku. Meski begitu, perdebatan soal dokumen tertentu menurutnya adalah ranah prosedur riset dan bukan sesuatu yang bisa diselesaikan secara sepihak.
Pemanggilan Rocky Gerung dilakukan menyusul pemeriksaan sejumlah ahli lain yang lebih dulu dimintai keterangan oleh penyidik. Beberapa hari sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa ahli di bidang komunikasi dan digital forensik serta beberapa saksi yang dianggap memiliki wawasan khusus terkait tuduhan manipulasi dokumen.
Selain itu, aparat kepolisian juga menyatakan telah menerima laporan baru terhadap Roy Suryo dan kuasa hukumnya terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik. Laporan itu datang dari pihak lain yang merasa dirugikan oleh pernyataan dan penyebaran informasi tertentu di luar konteks kasus ijazah palsu.
Dalam kesempatan itu, Rocky juga menekankan pentingnya proses hukum berjalan secara obyektif dan independen. Ia berharap keterangannya dapat membantu penyidik menyusun gambaran yang lebih jelas dari sudut pandang ilmiah dan bukan sekadar polemik publik.
Hingga berita ini ditulis, proses pemeriksaan terhadap Rocky Gerung masih berlangsung dan pihak penyidik belum memberikan rincian lengkap terkait hasil pemeriksaan saksi yang bersangkutan. Polda Metro Jaya menyatakan akan memanggil saksi serta ahli lain sesuai kebutuhan proses hukum demi memastikan setiap fakta serta keterangan dapat diperoleh secara komprehensif.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/
















