Cuplikan layar 2026-02-18 151626
Reses DPRD Kota Bekasi di Dapil IV, Sodiqin Tampung Aspirasi Warga Jatiasih hingga Jatisampurna

Bekasi – DPRD Kota Bekasi kembali melaksanakan Reses I Tahun 2026 Masa Jabatan 2024–2029. Agenda ini menjadi bagian dari kewajiban konstitusional para pimpinan dan anggota dewan untuk turun langsung ke daerah pemilihan (dapil) guna menyerap aspirasi masyarakat.

Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Sodiqin, S.H., melaksanakan kegiatan reses di Daerah Pemilihan (Dapil) IV yang meliputi Kecamatan Jatiasih, Pondok Melati, dan Jatisampurna. Dalam kegiatan tersebut, ia berdialog secara langsung dengan warga, tokoh masyarakat, pengurus lingkungan, serta berbagai elemen masyarakat untuk mendengarkan persoalan dan kebutuhan di wilayah tersebut.

Reses merupakan momen penting bagi wakil rakyat untuk mendekatkan diri dengan konstituen sekaligus menyampaikan capaian serta program kerja DPRD yang telah berjalan. Dalam forum tersebut, berbagai aspirasi disampaikan warga, terutama terkait perbaikan infrastruktur lingkungan, seperti jalan rusak, saluran air yang kurang optimal, serta penanganan banjir yang masih terjadi di sejumlah titik.

Selain persoalan infrastruktur, warga juga menyoroti kebutuhan peningkatan layanan publik, mulai dari pelayanan administrasi, fasilitas pendidikan, hingga dukungan bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Aspirasi terkait pemberdayaan ekonomi masyarakat dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan kesejahteraan warga di wilayah Dapil IV.

Sodiqin menegaskan bahwa seluruh masukan yang diterima dalam kegiatan reses akan dirangkum menjadi pokok-pokok pikiran DPRD Kota Bekasi. Selanjutnya, aspirasi tersebut akan dibahas dalam rapat internal dewan dan diintegrasikan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah bersama Pemerintah Kota Bekasi.

“Reses ini adalah bentuk komitmen kami sebagai anggota DPRD Kota Bekasi untuk mendengar langsung suara masyarakat. Setiap aspirasi akan kami perjuangkan agar bisa masuk dalam prioritas pembangunan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa proses realisasi pembangunan harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pelaksanaan oleh perangkat daerah terkait. DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan untuk memastikan kebijakan yang diambil benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.

Hasil Reses I Tahun 2026 ini nantinya akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bekasi sebagai laporan resmi kegiatan. Pokok-pokok pikiran yang dihimpun akan menjadi bahan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Dengan pelaksanaan reses ini, DPRD Kota Bekasi berharap pembangunan di wilayah Jatiasih, Pondok Melati, dan Jatisampurna dapat semakin merata dan tepat sasaran. Partisipasi aktif masyarakat juga menjadi faktor penting dalam memastikan kebijakan daerah benar-benar berpihak pada kepentingan warga.

Reses bukan hanya agenda formal tahunan, melainkan sarana memperkuat komunikasi dua arah antara wakil rakyat dan masyarakat demi terwujudnya Kota Bekasi yang nyaman, maju, dan sejahtera.

(kabarbaghasasi/adv)

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/