Cuplikan layar 2026-02-18 150901
Reses DPRD Kota Bekasi di Dapil IV, Anim Imamuddin Serap Aspirasi Warga Jatiasih hingga Jatisampurna

Bekasi – DPRD Kota Bekasi kembali melaksanakan agenda Reses I Tahun 2026 Masa Jabatan 2024–2029. Kali ini, Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Anim Imamuddin, S.E., M.M., turun langsung ke Daerah Pemilihan (Dapil) IV yang meliputi Kecamatan Jatiasih, Pondok Melati, dan Jatisampurna untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Kegiatan reses merupakan agenda resmi DPRD yang dilaksanakan di luar masa sidang. Tujuannya adalah mendekatkan wakil rakyat dengan konstituen sekaligus mendengarkan langsung berbagai kebutuhan dan persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Dalam forum dialog yang dihadiri tokoh masyarakat, RT/RW, kader lingkungan, serta unsur pemuda, sejumlah isu strategis mencuat. Permasalahan infrastruktur lingkungan masih menjadi sorotan utama warga, terutama terkait perbaikan jalan rusak, saluran drainase, serta penanganan banjir yang kerap terjadi di beberapa titik wilayah Jatiasih dan sekitarnya.

Selain infrastruktur, warga juga menyampaikan aspirasi mengenai peningkatan fasilitas umum, pelayanan kesehatan, serta dukungan terhadap kegiatan sosial kemasyarakatan. Beberapa warga berharap adanya perhatian terhadap program pemberdayaan ekonomi lokal, termasuk bantuan bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).

Anim Imamuddin menegaskan bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat akan dirangkum menjadi pokok-pokok pikiran DPRD. Selanjutnya, aspirasi tersebut akan dibahas dalam rapat internal dewan dan diintegrasikan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah bersama Pemerintah Kota Bekasi.

“Reses ini menjadi momentum penting bagi kami untuk mendengar langsung kebutuhan warga. Setiap usulan akan kami perjuangkan dalam pembahasan anggaran maupun kebijakan agar pembangunan bisa tepat sasaran,” ujarnya.

Sebagai Anggota Komisi III yang membidangi pembangunan dan infrastruktur, Anim menyatakan komitmennya untuk mengawal program-program prioritas yang berkaitan dengan perbaikan fasilitas publik dan peningkatan kualitas lingkungan permukiman.

Ia juga menjelaskan bahwa realisasi pembangunan tidak dapat dilakukan secara instan karena harus melalui tahapan perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pelaksanaan oleh perangkat daerah terkait. DPRD memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran untuk memastikan program pemerintah berjalan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat.

Hasil Reses I Tahun 2026 ini nantinya akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bekasi sebagai bagian dari laporan resmi kegiatan reses. Pokok-pokok pikiran tersebut kemudian menjadi bahan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Melalui kegiatan ini, DPRD Kota Bekasi berharap pembangunan di wilayah Jatiasih, Pondok Melati, dan Jatisampurna dapat semakin merata dan berkelanjutan. Partisipasi aktif masyarakat juga dinilai menjadi faktor penting dalam memastikan setiap program pembangunan benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Reses bukan sekadar agenda formalitas, tetapi wujud komitmen DPRD Kota Bekasi dalam memperkuat komunikasi dua arah antara wakil rakyat dan masyarakat demi mewujudkan Kota Bekasi yang nyaman dan sejahtera.

(kabarbaghasasi/adv)

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/