Remaja 16 tahun diculik tiga hari di Bekasi, diduga hendak diperjualbelikan. DPRD turun tangan kawal kasus
Bekasi, 15 November 2025 – Kasus penculikan disertai dugaan kekerasan seksual kembali mengguncang Kota Bekasi. Seorang remaja putri berinisial D (16) dilaporkan hilang selama tiga hari sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi lemah di sebuah rumah kontrakan di kawasan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. Korban diduga diculik oleh pria berinisial JN, yang kini telah diamankan pihak kepolisian.
Kasus ini bermula pada Senin (10/11) ketika D tiba-tiba tak dapat dihubungi oleh pihak keluarga. Ponsel korban tidak aktif, dan keberadaannya tidak terlacak. Sang ibu yang panik kemudian berupaya mencari celah lain melalui akun email anaknya. Dari jejak digital yang muncul, sebuah tautan otomatis memperlihatkan lokasi yang mencurigakan. Berbekal informasi itu, keluarga segera melapor dan melakukan penelusuran.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada Kamis (13/11) sekitar pukul 03.00 WIB, korban berhasil ditemukan di sebuah rumah kontrakan dalam kondisi linglung, lemas, dan tidak mampu mengingat beberapa kejadian. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat pelaku menyembunyikan korban selama tiga hari.
Tokoh masyarakat sekaligus Anggota DPRD Kota Bekasi, H. Anton, S.Kom. turut hadir mendampingi keluarga dalam proses pelaporan kasus ini ke Polsek Bantargebang dan Polres Metro Bekasi Kota. Laporan resmi telah teregistrasi dengan nomor: LP/B/800/XI/2025/SPKT/Polsek Bantargebang/Restro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Menurut Anton, terdapat indikasi kuat bahwa pelaku berencana memperjualbelikan korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi kencan daring. Dugaan ini menguat setelah polisi menemukan percakapan digital yang mengarah pada aktivitas transaksi ilegal.
“Ada indikasi korban hendak dijual lewat aplikasi online. Ini yang masih kami dalami lebih lanjut,” tegas Anton.
Lebih mengejutkan, korban mengaku sempat mengalami kondisi tidak sadar setelah diberikan minuman oleh pelaku. “Kemungkinan minumannya dicampur zat tertentu. Bukan alkohol. Korban sempat oleng, dan bahkan setelah sadar masih sangat linglung,” jelas Anton.
Ia menilai aksi tersebut sebagai perilaku sangat tidak bermoral dan harus ditindak tegas. Anton meminta aparat kepolisian menjatuhkan hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat korban masih di bawah umur.
“Ini bentuk kekerasan terhadap anak yang sangat biadab. Pelaku harus dihukum maksimal,” ujarnya.
Selain menuntut penegakan hukum, Anton juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas anak di media sosial dan aplikasi online. Kasus ini menjadi peringatan bahwa risiko kejahatan digital dan eksploitasi anak semakin tinggi jika tidak diawasi. “Kasus ini jangan sampai stuck. Harus dicabut sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Sementara itu, pelaku JN kini berada dalam tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, terutama terkait dugaan jaringan perdagangan manusia berbasis aplikasi daring. Polisi juga tengah menelusuri riwayat percakapan, jejak transaksi, dan aktivitas pelaku selama tiga hari membawa kabur korban.
Korban sendiri kini menerima pendampingan psikologis dan menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Bekasi guna memulihkan kondisi fisik serta traumanya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan terhadap anak dapat terjadi kapan saja, bahkan melalui perangkat digital yang sehari-hari digunakan. Sinergi antara keluarga, masyarakat, dan aparat penegak hukum dibutuhkan untuk mencegah tragedi serupa terulang di masa mendatang.
Baca juga berita lainnya disini: Kabar Baghasasi – Kabar Baghasasi
Baca juga berita DPRD Kota Bekasi disini: Web Resmi – DPRD Kota Bekasi























