JAKARTA – Kontroversi materi komedi Pandji Pragiwaksono kini memasuki babak baru di meja hijau. Rekaman tayangan spesialnya yang tayang di platform Netflix kini resmi dijadikan sebagai barang bukti utama dalam laporan dugaan penistaan agama.
Hal yang menarik, istilah hukum Mens Rea yang sempat dibahas Pandji dalam materinya, kini justru berbalik digunakan oleh pelapor dan penyidik untuk membedah apakah ada niat jahat atau kesengajaan dalam ucapan yang dilontarkannya.
Membuktikan Niat di Balik Lelucon
Pihak pelapor menilai bahwa ucapan Pandji dalam salah satu segmen komedinya telah melampaui batas kebebasan berpendapat dan masuk ke ranah penghinaan simbol agama. Untuk membuktikan hal tersebut, penyidik akan melakukan analisis digital forensik terhadap rekaman utuh tersebut.
Fokus utama polisi saat ini adalah membuktikan adanya Mens Rea (niat jahat). Dalam hukum pidana, seseorang tidak bisa dihukum hanya karena ucapannya jika tidak terbukti ada niat untuk menodai atau menista. Namun, jika rekaman tersebut menunjukkan adanya pola kesengajaan, maka pasal penistaan agama bisa diterapkan.
Reaksi Dunia Stand-Up Comedy
Kasus ini memicu kegelisahan di kalangan komika dan pegiat seni di Indonesia, termasuk komunitas kreatif di Bekasi. Banyak yang mempertanyakan batas antara kritik sosial melalui komedi dengan pelanggaran hukum.
“Jika setiap lelucon dibedah niat jahatnya melalui jalur hukum, ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi. Namun di sisi lain, penghormatan terhadap nilai agama juga merupakan hal yang sangat sensitif di Indonesia,” ujar salah satu pengamat hukum media, Jumat (9/1/2026).
Edukasi Hukum bagi Warga Digital
Kasus Pandji ini menjadi pelajaran penting bagi warga Bekasi agar lebih bijak dalam mengunggah konten atau memberikan opini di ruang publik digital. Penggunaan istilah Mens Rea yang sempat viral kini benar-benar dipraktikkan dalam kasus nyata untuk menentukan nasib sang komika.
Hingga saat ini, tim hukum Pandji Pragiwaksono belum memberikan pernyataan terbaru mengenai penetapan rekaman tersebut sebagai barang bukti. Proses hukum diprediksi akan berjalan panjang karena melibatkan saksi ahli bahasa dan saksi ahli agama.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/
























