KOTA BEKASI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar praktik industri rumahan (home industry) yang memproduksi sabun cuci palsu dengan merek ternama.
Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang disulap menjadi pabrik ilegal di kawasan Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial ES (33), yang diduga sebagai pemilik dan otak di balik produksi sabun palsu tersebut.
Raup Keuntungan Fantastis Rp1 Miliar
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Dani Hamdani, mengungkapkan fakta mencengangkan terkait keuntungan yang diraup pelaku. Hanya dalam kurun waktu empat bulan beroperasi, pelaku ES berhasil mengantongi omzet hingga Rp1 miliar.
“Omzet penjualan selama empat bulan mencapai kurang lebih Rp1 miliar. Ini angka yang sangat besar dari hasil memalsukan produk yang banyak digunakan masyarakat sehari-hari,” ungkap Kombes Pol Dani Hamdani.
Pelaku diketahui menjual produk sabun palsu tersebut dengan harga yang sedikit lebih murah dari harga pasaran untuk menarik minat pembeli, namun dengan kualitas yang jauh di bawah standar dan berpotensi merugikan konsumen.

Modus Operandi: Oplos Bahan Kimia Sendiri
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka.
Pelaku meracik sendiri bahan-bahan kimia untuk membuat sabun cuci cair yang menyerupai produk asli. Ia membeli bahan baku berupa sabun cair literan (curah), pewarna, dan pewangi kimia.
“Pelaku mencampur bahan-bahan tersebut, kemudian dikemas ulang ke dalam botol-botol bekas merek ternama yang sudah dibersihkan, lalu diberi label baru agar terlihat seperti produk asli,” jelas Firdaus.
Produk-produk palsu ini kemudian diedarkan ke sejumlah toko kelontong dan pasar tradisional di wilayah Bekasi dan sekitarnya.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka ES kini harus mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota.
Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 100 dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Pasal 62 jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman hukuman yang menanti pelaku adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Baca juga info bekasi lainnya di: https://kabarbaghasasi.com/
























