BEKASI – Jajaran kepolisian kembali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan energi bersubsidi di wilayah Bekasi. Dalam sebuah operasi penggerebekan yang dilakukan baru-baru ini, petugas membongkar praktik ilegal pengoplosan gas elpiji dari tabung 3 kilogram (subsidi) ke tabung 12 kilogram (non-subsidi).
Praktik ini dinilai sangat merugikan negara dan membahayakan keselamatan warga sekitar karena dilakukan tanpa standar keamanan yang resmi.
Modus Operandi: Mengincar Keuntungan Berlipat
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, para pelaku di Bekasi menjalankan aksinya dengan modus “menyuntik” atau memindahkan isi gas dari beberapa tabung melon (3 kg) ke dalam tabung berukuran besar (12 kg atau 50 kg).
Beberapa fakta yang ditemukan dalam pengungkapan kasus di Bekasi ini antara lain:
-
Peralatan Ilegal: Polisi menyita alat suntik modifikasi (regulator manual) yang digunakan untuk memindahkan gas secara berbahaya.
-
Barang Bukti Masif: Ribuan tabung gas elpiji berbagai ukuran berhasil diamankan dari lokasi penggerebekan di Bekasi.
-
Keuntungan Ilegal: Pelaku meraup keuntungan jutaan rupiah per hari dengan menjual gas oplosan tersebut dengan harga pasar non-subsidi.

Dampak bagi Masyarakat dan Keamanan
Praktik pengoplosan ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga menimbulkan ancaman nyata bagi masyarakat di Bekasi. Tabung gas hasil oplosan seringkali tidak memiliki takaran yang akurat dan berisiko tinggi mengalami kebocoran hingga ledakan karena katup (valve) yang rusak saat proses pemindahan paksa.
Selain itu, tindakan ini menjadi salah satu penyebab utama kelangkaan gas 3 kg di beberapa wilayah Bekasi, karena kuota yang seharusnya untuk rakyat kecil justru dialihkan secara ilegal oleh oknum mafia gas.
Ancaman Hukum bagi Pelaku
Kepolisian menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah menanti para pelaku yang terbukti bermain dengan hak rakyat.
Masyarakat di Bekasi diimbau untuk selalu waspada dan mengecek kondisi fisik tabung gas sebelum membeli. Jika menemukan segel yang rusak atau harga yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib agar rantai pengoplosan gas ini dapat segera diputus hingga ke akarnya.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/
























