KOTA BEKASI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menyuarakan optimisme tinggi terhadap proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Langkah revisi ini dinilai sebagai langkah strategis dan mendesak untuk memperbarui payung hukum yang ada, agar lebih relevan dalam menjawab tantangan perlindungan anak yang kian kompleks di era modern saat ini.
Kalangan legislatif meyakini, jika disahkan nanti, regulasi anyar ini akan membawa dampak positif yang signifikan bagi masyarakat, khususnya dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi tumbuh kembang anak di Kota Bekasi.
Menjawab Tantangan Zaman: Dari Bullying hingga Kekerasan Digital
DPRD Kota Bekasi menyadari bahwa Perda lama mungkin sudah tidak lagi cukup kuat untuk meng-cover fenomena kekerasan baru yang bermunculan. Revisi ini difokuskan untuk menutup celah-celah hukum tersebut.
“Kami optimis revisi ini akan memberikan kepastian hukum yang lebih baik. Tantangan hari ini berbeda, ada cyberbullying, kekerasan seksual yang makin beragam modusnya, hingga penelantaran anak. Revisi Perda ini hadir untuk menjawab itu semua,” ujar perwakilan DPRD Kota Bekasi yang membidangi pembahasan tersebut.
Dengan adanya revisi ini, diharapkan mekanisme pencegahan, penanganan kasus, hingga pemulihan (rehabilitasi) korban dapat berjalan lebih sistematis dan terintegrasi antar-instansi.

Wujudkan Bekasi Kota Layak Anak yang Sebenarnya
Revisi Perda Perlindungan Anak ini juga menjadi instrumen vital dalam mewujudkan visi Kota Bekasi sebagai Kota Layak Anak (KLA).
DPRD menekankan bahwa predikat KLA tidak boleh hanya sebatas sertifikat atau penghargaan seremonial, tetapi harus mewujud dalam rasa aman yang dirasakan oleh setiap anak di Kota Bekasi.
“Dampak positif yang kami harapkan adalah menurunnya angka kekerasan terhadap anak. Masyarakat, orang tua, dan sekolah akan memiliki panduan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta bagaimana negara hadir melindungi anak-anak,” tambahnya.
Libatkan Partisipasi Masyarakat
Dalam proses penyusunannya, DPRD juga memastikan pelibatan publik dan stakeholder terkait, seperti lembaga perlindungan anak, akademisi, dan praktisi hukum. Hal ini dilakukan agar pasal-pasal yang direvisi benar-benar membumi dan dapat diimplementasikan (bukan pasal karet).
DPRD Kota Bekasi berkomitmen untuk segera merampungkan pembahasan ini agar masyarakat dapat segera merasakan manfaat dari kebijakan perlindungan yang lebih humanis dan tegas tersebut.
(kabarbaghasasi/adv)
Baca juga berita DPRD Kota Bekasi lainnya disini: Berita – DPRD Kota Bekasi
Baca juga berita bekasi di: Kabar Baghasasi – Kabar Baghasasi
Baca juga berita lainnya disini: Suara Kabar Media – Suara Kabar Media
















