Jakarta – Perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang baru saja ditandatangani di Washington memperlihatkan ketidakseimbangan substansi atau asimetri, sehingga memunculkan beragam respons dari pemerhati ekonomi dan akademisi. Kesepakatan yang dikenal sebagai Agreement on Reciprocal Trade (ART) ini dimaksudkan untuk memperkuat hubungan dagang kedua negara, namun ada kekhawatiran bahwa Indonesia membuat sejumlah konsesi besar tanpa imbalan yang seimbang.
Secara garis besar, kesepakatan ini menetapkan bahwa AS akan mengurangi tarif impor barang dari Indonesia menjadi rata-rata 19 %, turun dari semula 32 %, tetapi tidak sepenuhnya menghapuskan tarif tersebut seperti yang dilakukan Indonesia terhadap produk impor AS. Indonesia berhasil mendapatkan pembebasan tarif impor (tarif 0 %) untuk 1.819 pos tarif, termasuk komoditas unggulan seperti minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet alam, dan komponen elektronik termasuk semikonduktor — upaya yang dipuji pemerintah sebagai manfaat nyata bagi eksportir lokal.
Namun, beberapa analis dan akademisi menyatakan bahwa substansi perjanjian ini memiliki bobot yang tidak seimbang. Di satu sisi, Indonesia setuju menghapus hampir seluruh tarif terhadap barang impor dari AS — termasuk produk pertanian seperti gandum, kedelai, dan barang modal — serta membuka pintu bagi investasi AS di sektor energi, infrastruktur, dan hilirisasi mineral.
Di sisi lain, U.S. Trade Representative tetap mempertahankan tarif impor 19 % untuk sebagian besar produk Indonesia yang masuk ke pasar AS, meski ada pengecualian untuk komoditas tertentu. Ini berarti sebagian besar ekspor Indonesia masih akan menghadapi hambatan tarif yang signifikan dibandingkan dengan akses pasar AS.
Akademisi hukum seperti Prof. Harris Arthur Hedar bahkan meminta publik untuk membaca naskah resmi perjanjian tersebut secara utuh, agar pemahaman tidak hanya berdasarkan potongan informasi yang beredar di media sosial. Menurutnya, kedaulatan negara perlu dipandang melalui pemahaman mendalam atas teks perjanjian, bukan sekadar respon emosional terhadap klaim-klaim yang belum jelas.
Kekhawatiran lain muncul dari pihak ormas tertentu yang menilai beberapa ketentuan dalam perjanjian tersebut dapat mengabaikan aturan domestik, seperti kewajiban sertifikasi halal terhadap produk impor. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa penghilangan kewajiban jaminan produk halal pada komoditas impor dapat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Meski demikian, pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kerjasama dagang ini tetap berlandaskan prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif. Wakil Menteri Investasi menyatakan bahwa meskipun ada komitmen dan konsesi tertentu, hubungan perdagangan dan investasi tetap dijalankan dengan mempertimbangkan kepentingan nasional.
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump, dengan tujuan menciptakan apa yang disebut oleh kedua pihak sebagai “era baru yang menguntungkan kedua negara”. Selain itu, sejumlah kesepakatan dagang dan investasi senilai puluhan miliar dolar AS juga ditandatangani di sela-sela upacara, mencakup sektor energi, agribisnis, dan teknologi.
Dalam konteks global, para pengamat menilai bahwa meski perjanjian ini membuka peluang pasar yang lebih luas, ketidakseimbangan tarif dan beberapa ketentuan domestik yang harus dilonggarkan dapat menciptakan tekanan bagi industri lokal dan kebijakan ekonomi Indonesia di masa mendatang. Tantangan selanjutnya adalah bagaimana mengelola implementasi perjanjian tersebut untuk memaksimalkan manfaat tanpa mengorbankan kepentingan nasional.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/
























