DPRD Kota Bekasi Dorong Pengawasan dan Edukasi Bahaya Judol Lewat Satgas Hingga Program Sosialisasi Terstruktur
Kota Bekasi — Anggota DPRD Kota Bekasi, Misbahudin, menyerukan agar pengawasan dan sosialisasi mengenai bahaya “judol” — istilah populer untuk pekerjaan informal yang berisiko atau mengarah kepada praktik pekerja anak dan kerja tak resmi — di Kota Bekasi ditingkatkan secara signifikan. Pernyataan itu muncul menyusul data yang menunjukkan tingkat keikutsertaan warga dalam pekerjaan tak resmi tersebut masih tergolong tinggi dan minim proteksi formal.
Menurut Misbahudin, persoalan “judol” bukan sekadar terkait ekonomi atau pekerjaan sampingan saja, melainkan juga soal karakter, perlindungan hak anak, dan keadilan sosial. Ia menekankan bahwa jika tidak diantisipasi dengan langkah nyata, maka praktik ini bisa menimbulkan masalah sosial yang lebih besar — mulai dari pelanggaran hak anak, kecelakaan kerja, hingga potensi eksploitasi.
Desakan Pembentukan Satgas hingga Pemetaan Wilayah Rawan Judol
“Pengawasan harus diperkuat dan warga perlu dilibatkan aktif. Tidak cukup hanya sosialisasi sekali dua kali, tetapi harus ada satgas atau tim khusus yang digerakkan di tingkat kelurahan dan kecamatan,” ujar Misbahudin selaku anggota DPRD Kota Bekasi. Ia menambahkan bahwa wilayah terbuka, kawasan perumahan padat serta daerah industri di Kota Bekasi dianalisis sebagai zona rawan bagi praktik judol.
Dalam rangka itu, Misbahudin mengusulkan agar Pemerintah Kota Bekasi melalui dinas terkait segera menyusun Rencana Aksi Pengentasan Judol, yang mencakup:
-
pembentukan satuan tugas (satgas) di tiap kecamatan,
-
program sosialisasi secara berkala ke sekolah, lingkungan RT/RW dan komunitas,
-
pemetaan wilayah rawan judol dan pengawasan rutin,
-
integrasi data antara lurah, kecamatan, dan dinas ketenagakerjaan.
DPRD Kota Bekasi Meminta Warga Untuk Terlibat Aktif dalam Pencegahan Judol
Warga masyarakat pun dipanggil untuk ikut aktif. Misbahudin mendorong RT/RW, tokoh masyarakat dan anak muda lokal agar menjadi “mata dan telinga” di lingkungan mereka dalam mendeteksi aktivitas judol — yang seringkali tak tercatat secara resmi. “Kalau warga hanya pasif, maka satgas saja tidak cukup,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa sosialisasi bukan hanya soal memberi tahu bahwa judol itu ilegal atau berisiko, tetapi juga mencakup edukasi tentang hak pekerja, bahaya keselamatan, dan alternatif kegiatan ekonomi yang lebih aman. Hal ini penting untuk memberikan wawasan sehingga warga memilih opsi yang lebih baik, bukan sekadar menerima pilihan “tanpa proteksi”.
Program Harus Masuk APBD agar Efektif dan Berkelanjutan
Terkait anggaran dan dukungan infrastruktur, Misbahudin meminta agar program penanggulangan judol masuk dalam APBD Kota Bekasi sebagai prioritas bersama. Menurutnya, tanpa alokasi dana yang jelas maka program ini tak akan berjalan efektif.
Aksi penguatan pengawasan dan sosialisasi ini diharapkan bisa menekan angka pekerja informal di luar regulasi, menjaga anak-anak dari praktik kerja tak sesuai umur, dan menciptakan lingkungan kerja yang layak serta aman di Kota Bekasi. Misbahudin menegaskan bahwa pengentasan judol bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab semua pihak — mulai keluarga, warga, hingga Pemerintah Kota.
Endingnya, ia menegaskan: “Kota Bekasi harus menjadi tempat di mana pekerjaan aman, regulasi jelas, dan hak tiap warga dilindungi — bukan tempat di mana pekerjaan informal berisiko dibiarkan tumbuh.” Dengan langkah yang konkret dan sinergi antar pemangku kepentingan, diharapkan persoalan judol bisa diminimalkan dan keadilan sosial di Kota Bekasi makin nyata.
(kabarbaghasasi/adv)
Baca juga berita lainnya disini: Kabar Baghasasi – Kabar Baghasasi
Baca juga berita DPRD Kota Bekasi lainnya disini: Berita – DPRD Kota Bekasi
























