mobil-mbg-menabrak-sejumlah-siswa-di-sdn-kalibaru-01-cilincing-jakarta-utara-1765422336249_169
Pengakuan Sopir Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Jakut: Panik, Niat Ngerem Malah Injak Gas

JAKARTA UTARA – Teka-teki mengenai penyebab mobil boks operasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengamuk di area sekolah dasar di Cilincing, Jakarta Utara, akhirnya terkuak. Kepada penyidik kepolisian, sang sopir memberikan pengakuan yang cukup mengejutkan.

Bukan karena rem blong atau kerusakan mesin, insiden yang melukai 19 siswa dan 1 guru tersebut ternyata dipicu oleh kesalahan fatal pengemudi dalam mengoperasikan kendaraannya (human error).

Berdalih Salah Injak Pedal

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Donni Bagus Wibisono, mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara terhadap sopir berinisial D.

Dalam keterangannya, sopir mengaku mengalami kepanikan sesaat ketika hendak memarkirkan atau memanuver kendaraan di halaman sekolah yang sempit dan ramai anak-anak.

“Pengakuan awal pengemudi, yang bersangkutan mengalami salah injak pedal. Niat hati ingin menginjak pedal rem untuk menghentikan laju mobil, namun kakinya justru menekan pedal gas dalam-dalam,” jelas Donni, Kamis (11/12/2025).

Akibat kesalahan fatal tersebut, mobil yang seharusnya berhenti justru tersentak melaju kencang (jump) ke arah depan, langsung menghantam kerumunan siswa yang sedang istirahat dan menabrak tembok sekolah.

Polisi Tetap Lakukan ‘Ram Check’

Meskipun sopir telah mengakui kesalahannya, pihak kepolisian tidak serta merta menutup kemungkinan lain. Satlantas Polres Metro Jakarta Utara tetap akan melakukan uji kelaikan kendaraan (ram check) bersama saksi ahli.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah sistem pengereman dan mesin mobil benar-benar berfungsi normal, atau pengakuan “salah injak pedal” tersebut hanya alibi untuk menutupi kondisi kendaraan yang tidak prima.

Ancaman Tersangka

Saat ini, sopir D masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi. Jika terbukti lalai hingga menyebabkan luka berat pada banyak orang, ia terancam ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Insiden ini menjadi evaluasi serius bagi penyedia layanan logistik program MBG untuk memastikan kompetensi pengemudi mereka, terutama saat beroperasi di lingkungan zona selamat sekolah (ZoSS).


Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/