OIP (66)
Pemprov DKI Pastikan 270 Ribu Warga yang Kehilangan PBI BPJS Tetap Mendapat Layanan Kesehatan Penuh

Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjamin layanan kesehatan masyarakat tetap berjalan secara penuh meskipun status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan sejumlah warga dinonaktifkan. Sekitar 270 ribu warga Jakarta terdampak pembaruan data dan penonaktifan PBI BPJS yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026, namun Pemprov memastikan mereka tetap bisa mendapatkan layanan medis tanpa berkurang.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, saat melakukan kunjungan kerja ke Puskesmas Pembantu (Pustu) Serdang, Jakarta Pusat, pada Selasa pagi (10/2/2026). Menurutnya, meski status kepesertaan PBI yang dibiayai pemerintah pusat dinonaktifkan, fungsi layanan kesehatan untuk warga tidak boleh terputus atau berkurang.

“Dengan keputusan Menteri Sosial per 1 Februari 2026, di Jakarta kurang lebih 270 ribu peserta yang terdampak. Tetapi Pemerintah Jakarta tetap harus hadir. Pelayanan tidak boleh berkurang,” tegas Pramono di lokasi kunjungan.

Skema Jaminan Layanan oleh Pemprov DKI

Dalam menghadapi dampak kebijakan tersebut, Pemprov DKI Jakarta memiliki strategi untuk menjaga agar akses layanan medis tetap berjalan, salah satunya melalui skema pembiayaan Segmen PBPU-BP Pemda — yakni peserta bukan penerima upah yang didaftarkan oleh pemerintah daerah. Dengan skema ini, warga yang status PBI-nya nonaktif tetap mendapatkan layanan kesehatan yang sama seperti sebelumnya.

Pemprov memastikan berbagai layanan medis berat hingga rutin tetap dijamin, termasuk rawat inap, operasi, cuci darah, serta operasi katarak atau tindakan lanjutan yang sifatnya tidak bisa ditunda.

Respons Dinas Kesehatan: Reaktivasi Bisa Dilakukan di Puskesmas

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menambahkan bahwa masyarakat yang mengalami penonaktifan PBI JK tetap bisa mengurus reaktivasi kepesertaan melalui puskesmas. Langkah ini bisa diambil terutama oleh warga yang membutuhkan layanan darurat atau berkelanjutan.

Lebih lanjut, Ani menerangkan bahwa DKI Jakarta telah mencapai status Universal Health Coverage (UHC) di atas 99 persen, sehingga akses layanan kesehatan untuk hampir seluruh warga Jakarta tetap aman terjaga.

Dalam kasus layanan darurat — seperti yang tidak bisa dihentikan, termasuk pasien yang membutuhkan cuci darah, rawat inap atau penanganan segera — peserta yang dinonaktifkan akan langsung dialihkan ke segmen jaminan yang dibiayai oleh Pemprov DKI sehingga layanan tidak terputus atau tertunda.

Langkah Selanjutnya dan Harapan Pemerintah

Proses reaktivasi yang bisa diajukan melalui puskesmas ini juga mencakup mekanisme verifikasi data jika diperlukan. Masyarakat yang dirasa masih layak mendapatkan PBI JK dapat melalui pemeriksaan lebih lanjut termasuk pengecekan di lapangan agar bisa dikembalikan status kepesertaannya.

Pernyataan tegas dari Pemerintah Provinsi DKI ini sekaligus memberikan kepastian bagi warga bahwa penonaktifan kepesertaan PBI JK tidak otomatis menghentikan akses terhadap layanan kesehatan yang dibutuhkan, terutama di rumah sakit ataupun fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Kebijakan ini juga menjadi cerminan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan publik dan layanan kesehatan universal bagi masyarakat Jakarta, di tengah upaya penataan basis data Penerima Bantuan Iuran JKN secara nasional.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/