Kota Makassar – Pemerintah Kota Makassar resmi melarang kegiatan takbir keliling pada malam Idulfitri. Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Makassar sebagai langkah untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta kelancaran aktivitas masyarakat saat malam Lebaran.
Larangan ini berarti masyarakat tidak diperbolehkan melakukan pawai takbiran atau konvoi kendaraan di jalan-jalan kota seperti yang sering dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah kota mengimbau agar takbiran tetap dilaksanakan, namun dilakukan di masjid atau lingkungan masing-masing agar lebih tertib dan khusyuk.
Wali Kota Makassar menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek keamanan dan kenyamanan warga. Menurutnya, malam takbiran biasanya diwarnai mobilitas masyarakat yang sangat tinggi sehingga kegiatan pawai atau konvoi kendaraan dapat memicu kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya.
Selain itu, kegiatan takbir keliling juga berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, terutama jika diikuti oleh rombongan kendaraan dengan jumlah besar. Dalam beberapa kasus sebelumnya, konvoi takbiran sering memadati jalan protokol hingga mengganggu arus lalu lintas di berbagai wilayah kota.
Karena itu, pemerintah kota meminta masyarakat untuk tetap menyemarakkan malam takbiran dengan cara yang lebih aman dan tertib. Takbiran dianjurkan dilakukan di masjid, musala, atau di lingkungan tempat tinggal masing-masing tanpa harus melakukan pawai keliling.
Sebagai langkah tindak lanjut, Pemerintah Kota Makassar juga berencana menerbitkan surat edaran resmi yang akan disosialisasikan hingga tingkat kecamatan, kelurahan, dan RT/RW. Surat edaran tersebut bertujuan agar masyarakat memahami aturan yang berlaku serta dapat merayakan malam takbiran dengan tetap menjaga ketertiban.
Selain melarang takbir keliling, pemerintah kota juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan petasan atau mercon secara berlebihan. Aktivitas tersebut dinilai dapat membahayakan keselamatan serta mengganggu kenyamanan warga yang sedang beribadah atau beristirahat menjelang Hari Raya Idulfitri.
Pemerintah juga berharap tokoh masyarakat, pengurus masjid, serta orang tua dapat ikut mengawasi kegiatan anak-anak dan remaja pada malam takbiran. Peran masyarakat dinilai sangat penting agar suasana malam Lebaran tetap aman, tertib, dan penuh kekhidmatan.
Tradisi takbir keliling sendiri selama ini menjadi salah satu cara masyarakat menyambut datangnya Idulfitri. Biasanya kegiatan tersebut dilakukan dengan pawai kendaraan, membawa beduk, pengeras suara, hingga hiasan bernuansa Islami sambil mengumandangkan takbir di sepanjang jalan kota. Namun di beberapa daerah, tradisi tersebut mulai dibatasi karena berpotensi menimbulkan kemacetan dan risiko keselamatan di jalan raya.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Kota Makassar berharap masyarakat tetap dapat merayakan malam kemenangan setelah sebulan berpuasa dengan cara yang lebih aman dan tertib. Pemerintah juga menekankan bahwa esensi takbiran adalah memperbanyak zikir dan ungkapan syukur, bukan sekadar meramaikan jalan dengan konvoi kendaraan.
Masyarakat diharapkan dapat mendukung kebijakan tersebut demi menciptakan suasana malam Idulfitri yang damai, khidmat, dan kondusif di Kota Makassar.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/

























