WhatsApp Image 2026-02-26 at 11.40.46
Nasib Anak Riza Chalid di Ujung Palu Hakim: Vonis Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun Dibacakan Hari Ini

JAKARTA – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Kamis (26/2/2026), menjadi pusat perhatian nasional. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan vonis terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra dari pengusaha minyak terkemuka Mohammad Riza Chalid, bersama delapan terdakwa lainnya dalam kasus megakorupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Kasus ini tercatat sebagai salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia dengan estimasi kerugian negara dan perekonomian mencapai angka fantastis, yakni Rp285,18 triliun. Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji ini menjadi babak penentu setelah proses hukum yang panjang dan penuh drama.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung telah melayangkan tuntutan yang sangat berat bagi Kerry Riza. Ia dituntut hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tidak hanya itu, Kerry juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun. Jika harta bendanya tidak mencukupi, jaksa meminta tambahan pidana penjara selama 10 tahun.

JPU meyakini bahwa Kerry, selaku pemilik manfaat (beneficial owner) dari beberapa perusahaan penyedia jasa terminal BBM, telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam periode 2018–2023. Modus yang dijalankan diduga melibatkan intervensi dalam proyek sewa terminal bahan bakar minyak yang merugikan keuangan serta perekonomian negara secara masif.

Selain Muhammad Kerry Riza, terdapat delapan nama besar dari jajaran eks petinggi anak perusahaan Pertamina yang juga akan mendengarkan putusan hakim hari ini, di antaranya:

Agus Purwono (VP Feedstock Management PT KPI)

Yoki Firnandi (Eks Dirut PT Pertamina International Shipping)

Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi)

Dimas Werhaspati (Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara)

Riva Siahaan (Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga)

Maya Kusuma (Eks Direktur Pemasaran PT PPN)

Edward Corne (Eks VP Trading Pertamina Patra Niaga)

Sani Dinar Saifudin (Eks Direktur PT KPI)

Dalam nota pembelaan (pledoi) dan duplik yang disampaikan tim hukumnya, Kerry bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah. Kuasa hukumnya, Heru Widodo, memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis bebas atau setidaknya lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).

Pihak Kerry berargumen bahwa dakwaan jaksa mengenai adanya tekanan dari sang ayah, Riza Chalid, untuk memenangkan proyek tertentu hanyalah asumsi. Mereka mengklaim beberapa saksi kunci telah mencabut keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan adanya intervensi verbal tersebut.

Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji telah mengingatkan semua pihak agar tidak mencoba mempengaruhi independensi majelis hakim menjelang pembacaan putusan ini. Pengamanan di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun nampak diperketat guna mengantisipasi antusiasme publik yang mengawal kasus ini.

Apakah majelis hakim akan mengabulkan tuntutan 18 tahun penjara dari jaksa, atau justru memberikan vonis bebas sesuai harapan terdakwa? Keputusan bersejarah ini akan segera terungkap dalam beberapa jam ke depan.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/