Jakarta — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menegaskan kebijakan strategis yang akan berlaku mulai tahun 2026, yakni penghentian impor solar bagi semua pelaku usaha, termasuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta di seluruh Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan energi nasional dan mendorong serapan bahan bakar dari sumber dalam negeri.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menuturkan bahwa penghentian impor solar bukan hanya bagi badan usaha milik negara (BUMN) namun juga berlaku pada badan usaha pengelola SPBU swasta. Artinya, mulai 2026 SPBU swasta tidak diperkenankan lagi mengimpor solar dari luar negeri dan diwajibkan membeli pasokan solar dari kilang dalam negeri.
“Yang dimaksud dengan penghentian impor itu ya termasuk swasta. Swasta kalau ingin membeli solar, silakan beli dari produk kilang dalam negeri,” jelas Laode pada acara Temu Media Sektor ESDM di Jakarta.
Kebijakan ini berkaitan erat dengan progres proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan di Kalimantan Timur dan juga penerapan program mandatori biodiesel 50 (B50) yang ditargetkan akan mulai dijalankan pada semester II 2026. Dengan dua pilar tersebut, pemerintah optimis bahwa produksi solar domestik akan mencukupi kebutuhan nasional tanpa ketergantungan terhadap impor.
Pemerintah memproyeksikan produksi solar domestik, ditambah dengan campuran biodiesel B50, akan menciptakan surplus pasokan hingga jutaan ton. Bahkan, peluang untuk mengekspor solar ke pasar global pun dianggap terbuka lebar apabila standar produk kilang Indonesia sudah memenuhi standar internasional.
Kebijakan ini datang di tengah tantangan pasokan BBM pada tahun 2025, khususnya pasokan yang mengalir ke jaringan SPBU swasta. Sejumlah operator swasta sempat menghadapi kekurangan stok karena kuota impor yang dialokasikan sebelumnya telah habis sebelum akhir tahun. Pemerintah pun sempat mengarahkan mereka untuk bekerja sama dengan BUMN seperti Pertamina untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar.
Ketentuan baru ini dipandang sebagai langkah strategis pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada impor BBM yang selama ini menjadi beban bagi neraca perdagangan dan cadangan devisa negara. Dengan memaksimalkan pemanfaatan kilang dalam negeri dan penerapan B50, Indonesia berharap dapat menghemat miliaran dolar dari kebutuhan impor solar.
Meski demikian, sejumlah pelaku usaha SPBU swasta kemungkinan harus menyesuaikan strategi pasokan dan logistik mereka dalam menghadapi aturan baru ini. Kabarnya, pembelian dari kilang dalam negeri akan menjadi satu-satunya jalur sah untuk mendapatkan pasokan solar bagi SPBU swasta setelah larangan impor mulai berlaku.
Pemerintah memastikan bahwa stok BBM secara nasional tetap aman selama transisi kebijakan tersebut dan akan terus melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan guna memastikan tidak terjadi gangguan pasokan yang signifikan bagi konsumen.
Dengan diberlakukannya larangan impor solar bagi SPBU swasta, Indonesia semakin menegaskan langkahnya menuju kemandirian energi yang berkelanjutan sekaligus memperkuat posisi industri kilang nasional dalam memenuhi kebutuhan bahan bakar domestik.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/






















