69841967a3348
Misteri Terpecahkan! Sosok Pemilik Sampah Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi Terungkap, Siapa Dia?

BEKASI – Teka-teki mengenai tumpukan sampah aneh berupa cacahan uang kertas di sebuah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di wilayah Bekasi akhirnya menemui titik terang. Pada Kamis (5/2/2026), pihak berwenang berhasil mengidentifikasi sosok pengirim sekaligus pemilik limbah bernilai (mantan) tinggi tersebut.

Penemuan ini sebelumnya sempat viral dan memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat, mulai dari isu pencucian uang hingga pembuangan barang bukti kejahatan.

Identitas Terungkap: Limbah Resmi yang Salah Tempat?

Berdasarkan hasil investigasi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama pihak kepolisian, sampah tersebut dikonfirmasi sebagai Rupiah Tidak Layak Edar (RUK) yang telah melalui proses penghancuran resmi. Namun, masalah muncul ketika limbah tersebut justru berakhir di lokasi pembuangan ilegal, bukan di tempat pengolahan limbah akhir yang tersertifikasi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman tersebut adalah:

  • Entitas Terkait: Sebuah perusahaan vendor pihak ketiga yang ditunjuk untuk mengelola limbah kertas dari institusi keuangan.

  • Modus Pelanggaran: Diduga adanya unsur kelalaian atau upaya menekan biaya operasional oleh oknum pengemudi angkutan sampah sehingga membuang muatan di TPS liar.

  • Isi Sampah: Murni cacahan kertas uang yang sudah tidak memiliki nilai tukar, namun tetap dikategorikan sebagai limbah yang harus dikelola secara khusus.

Bahaya Membuang Limbah di TPS Liar

Meskipun yang dibuang hanyalah “kertas”, tindakan membuang limbah dalam volume besar di TPS liar merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah. Selain merusak estetika, tumpukan limbah semacam ini dapat menyumbat saluran air dan mencemari tanah sekitar.

“Uang ini memang sudah tidak ada harganya, tapi cara membuangnya tetap harus punya ‘harga diri’ mengikuti aturan. Kami sudah mengantongi identitas penanggung jawabnya dan akan diproses sesuai aturan lingkungan hidup yang berlaku di Bekasi,” tegas perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Kamis (5/2/2026).

Pemerintah Kota Bekasi mengimbau warga untuk segera melapor jika melihat armada angkutan sampah yang membuang muatan tidak pada tempatnya, terutama untuk jenis limbah yang tidak lazim.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/