WhatsApp Image 2026-02-26 at 12.18.11
Miris! P2G Ungkap Guru PPPK Paruh Waktu di Kota Serang Hanya Digaji Rp130 Ribu Per Bulan: Lebih Rendah dari Biaya Pulsa?

SERANG – Persatuan Penulis dan Guru (P2G) melayangkan kritik tajam terhadap implementasi kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Serang, Banten. Pasalnya, ditemukan fakta lapangan yang mengejutkan di mana sejumlah guru PPPK paruh waktu dilaporkan hanya menerima upah sebesar Rp130.000 per bulan. Angka ini dinilai sangat jauh dari kata layak dan mencoreng martabat profesi pendidik di Indonesia.

Temuan ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri. Menurutnya, skema “paruh waktu” yang awalnya digadang-gadang sebagai solusi untuk menyelamatkan tenaga honorer dari penghapusan, justru menjadi bumerang yang memperparah ketimpangan kesejahteraan guru di daerah.

Iman menjelaskan bahwa gaji Rp130 ribu per bulan sangat tidak masuk akal jika dibandingkan dengan beban kerja dan tanggung jawab seorang guru. Bahkan, nominal tersebut dinilai lebih rendah daripada biaya operasional harian atau sekadar pengeluaran pulsa dan internet bulanan untuk menunjang aktivitas mengajar.

“Kami mendapatkan laporan dari Kota Serang, guru PPPK paruh waktu hanya digaji Rp130 ribu. Ini sangat menyedihkan. Bagaimana mungkin seorang pendidik yang mencerdaskan bangsa dihargai dengan nominal yang bahkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan makan beberapa hari,” ujar Iman dalam pernyataan resminya, Kamis (26/2/2026).

Kebijakan PPPK paruh waktu sendiri muncul sebagai turunan dari Undang-Undang ASN yang baru, yang bertujuan menata tenaga non-ASN tanpa menyebabkan PHK massal. Namun, P2G menilai regulasi di tingkat daerah seringkali tidak dibarengi dengan standar upah minimum yang jelas bagi mereka yang masuk dalam kategori paruh waktu ini.

Kondisi di Kota Serang ini menjadi potret buram manajemen sumber daya manusia di sektor pendidikan. P2G khawatir jika hal ini dibiarkan, motivasi guru untuk mengajar akan merosot tajam, yang pada akhirnya akan berdampak buruk pada kualitas pendidikan bagi siswa di wilayah tersebut.

Atas temuan ini, P2G mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk segera turun tangan melakukan evaluasi. Mereka meminta adanya standar gaji minimal bagi PPPK paruh waktu yang berbasis pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau setidaknya mendekati standar kelayakan hidup di masing-masing daerah.

“Pemerintah jangan hanya memikirkan status administratif saja, tapi juga perut para guru. Jika statusnya sudah PPPK, meskipun paruh waktu, harus ada batas bawah upah yang manusiawi,” tambah Iman.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Serang belum memberikan tanggapan resmi terkait rincian anggaran dan dasar penentuan gaji bagi guru PPPK paruh waktu tersebut. Masyarakat dan komunitas pendidikan kini menunggu transparansi dari Dinas Pendidikan setempat agar nasib para pahlawan tanpa tanda jasa ini tidak terus terabaikan di tengah janji-janji kesejahteraan ASN.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/