WhatsApp-Image-2025-11-25-at-03.34.52-1
Menguak Tabir! Jejak Perizinan Proyek Wisata Air Kalimalang Dinilai Masih 'Samar', Ada Apa?

KOTA BEKASI — Di balik gemerlap rencana revitalisasi Kalimalang yang digadang-gadang bakal menyulap wajah Kota Bekasi layaknya Sungai Cheonggyecheon di Korea Selatan, tersimpan tanda tanya besar terkait aspek legalitasnya. Penelusuran terbaru mengindikasikan adanya jejak perizinan yang samar dalam mega proyek Wisata Air tersebut.

Publik dan pengamat tata kota mulai mempertanyakan transparansi dokumen perizinan proyek yang berdiri di atas lahan sempadan sungai vital milik negara ini. Apakah ambisi mempercantik kota telah melangkahi prosedur administrasi yang seharusnya ketat?

Kewenangan Ganda: Antara Pemkot, Provinsi, dan Pusat

Pangkal keruwetan perizinan ini diduga bermuara pada tumpang tindih kewenangan. Saluran Kalimalang sejatinya merupakan aset strategis nasional yang berada di bawah otoritas Perum Jasa Tirta II (PJT II) dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum (Kementerian PUPR), sementara proyek revitalisasi diinisiasi oleh Pemprov Jabar dan Pemkot Bekasi.

Hingga saat ini, publik belum mendapatkan kejelasan apakah Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari BBWS Citarum terkait pemanfaatan bantaran sungai untuk pariwisata sudah terbit secara lengkap atau belum.

“Kalau izin pemanfaatannya belum beres tapi fisik sudah dibangun, ini preseden buruk. Jangan sampai proyek ini menabrak aturan tata ruang dan keselamatan sungai hanya demi estetika,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik di Bekasi.

Dokumen Lingkungan (AMDAL) Dipertanyakan

Selain izin pemanfaatan lahan, aspek dokumen lingkungan atau AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) juga menjadi sorotan.

Mengubah fungsi bantaran sungai menjadi area wisata publik tentu membawa dampak lingkungan, mulai dari potensi sampah pengunjung hingga risiko pencemaran air baku PDAM dan DKI Jakarta.

Jejak dokumen yang membahas mitigasi risiko ini dinilai masih “abu-abu” dan minim sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Kekhawatiran muncul bahwa proyek ini berjalan lebih cepat daripada proses kajian lingkungannya.

Transparansi Anggaran dan CSR

Kekaburan tidak hanya pada izin lahan, tetapi juga merambat ke transparansi pengelolaan dana. Klaim bahwa proyek ini didanai oleh CSR (tanggung jawab sosial perusahaan) juga dinilai perlu dibuka ke publik: Perusahaan mana saja yang terlibat? Bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya? Dan apakah ada kompensasi tertentu yang diberikan pemerintah kepada perusahaan tersebut?

Desakan Buka Data ke Publik

Merespons kesimpangsiuran ini, elemen masyarakat mendesak Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera melakukan uji publik dokumen perizinan proyek Wisata Air Kalimalang.

Transparansi adalah kunci untuk menepis kecurigaan adanya maladministrasi. Warga Bekasi tentu mendukung kotanya menjadi indah, namun keindahan itu harus berdiri di atas fondasi hukum yang kokoh dan jelas, bukan di atas jejak perizinan yang samar.


Baca juga berita bekasi di: Kabar Baghasasi – Kabar Baghasasi

Baca juga berita lainnya disini: Suara Kabar Media – Suara Kabar Media