BEKASI — Nama Arkamaya Residence atau Apartemen Arkamaya di Bekasi belakangan ini ramai diperbincangkan publik, bukan karena peluncuran unit baru, melainkan karena tersandung masalah hukum serius.
Proyek hunian vertikal ini menjadi sorotan setelah sejumlah konsumennya melayangkan gugatan hukum (PKPU/Pailit) kepada pihak pengembang. Langkah hukum ini diambil sebagai puncak kekecewaan atas ketidakjelasan nasib unit yang telah mereka beli.
Lantas, seperti apa sebenarnya profil proyek yang dulunya digadang-gadang sebagai hunian milenial ideal ini?
Konsep Low-Rise di Lokasi Strategis
Arkamaya Residence dikembangkan oleh PT Teguh Bina Karya. Proyek ini pertama kali diperkenalkan ke publik dengan konsep yang cukup menarik, yakni low-rise apartment (apartemen bertingkat rendah) yang eksklusif.
Berbeda dengan apartemen di Bekasi pada umumnya yang menjulang tinggi seperti menara, Arkamaya menawarkan konsep hunian yang lebih homy dan tidak terlalu padat, menyasar segmen pasar kelas menengah dan milenial yang bekerja di kawasan industri maupun Jakarta.
Lokasinya pun terbilang strategis, berada di kawasan Margahayu, Bekasi Timur. Pengembang kala itu menjanjikan aksesibilitas yang mudah menuju gerbang tol, stasiun LRT, dan pusat perbelanjaan, yang menjadi nilai jual utama bagi para investor.
Janji Manis Fasilitas Lengkap
Pada masa pemasarannya, Arkamaya Residence menawarkan berbagai fasilitas yang menggiurkan. Mulai dari kolam renang, area komersial, co-working space, hingga sistem keamanan 24 jam.
Dengan harga yang relatif terjangkau (mulai dari ratusan juta rupiah), tak heran jika banyak konsumen yang tergiur untuk membelinya, baik untuk dihuni maupun untuk investasi sewa.

Tersandung Masalah Serah Terima
Namun, janji manis tersebut kini berubah menjadi pil pahit. Permasalahan utama yang memicu gugatan konsumen adalah terkait keterlambatan serah terima unit.
Banyak konsumen yang telah melunasi pembayaran atau mencicil KPA bertahun-tahun, namun fisik bangunan tak kunjung rampung atau unit tak kunjung diserahkan sesuai jadwal yang dijanjikan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian dari pengembang, para pembeli akhirnya menempuh jalur hukum untuk menuntut hak mereka, baik berupa pengembalian dana (refund) maupun kepastian pembangunan.
Pelajaran bagi Calon Pembeli Properti
Kasus yang menimpa Arkamaya Residence ini menjadi pelajaran mahal bagi masyarakat. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) maupun pengamat properti terus mengingatkan agar calon pembeli lebih teliti sebelum membeli properti indent (belum jadi).
Masyarakat diimbau untuk mengecek rekam jejak pengembang, legalitas lahan, hingga progres pembangunan di lapangan secara berkala agar tidak terjebak dalam investasi bodong atau proyek mangkrak.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/

























