Jakarta — Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp702 miliar kepada DPR RI dalam rangka memperbaiki dan memperkuat layanan keagamaan nasional untuk Tahun Anggaran 2026. Usulan ini disampaikan sebagai bagian dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 dengan fokus utama pada peningkatan pelayanan publik di sektor keagamaan.
Dalam paparan resmi di hadapan Komisi VIII DPR RI, Menag menjelaskan bahwa peningkatan alokasi anggaran lembaganya ditujukan untuk memperbaiki kualitas layanan kehidupan beragama, pendidikan agama, serta perlindungan terhadap umat beragama di seluruh Indonesia. Tambahan anggaran tersebut direncanakan akan mendukung berbagai program yang langsung menyentuh masyarakat, termasuk bimbingan umat, fasilitas ibadah, dan penguatan moderasi beragama.
Alasan Usulan Tambahan Anggaran
Menurut Nasaruddin, dinamika kebutuhan pelayanan keagamaan saat ini menuntut perluasan fasilitas yang lebih modern dan responsif terhadap tantangan umat. Ia menekankan bahwa anggaran dasar yang ada saat ini belum sepenuhnya mencukupi untuk semua program prioritas, terutama di daerah-daerah yang membutuhkan penguatan layanan keagamaan lebih intensif.
Selain itu, sejumlah kegiatan seperti pelayanan pendidikan agama formal dan informal, serta dukungan terhadap organisasi keagamaan dan lembaga moderasi beragama, membutuhkan dukungan finansial lebih besar agar dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. Peningkatan anggaran diharapkan bisa mempercepat perbaikan layanan serta meningkatkan kualitas pelayanan di kantor-kantor Kementerian Agama di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
Fokus Prioritas Anggaran Baru
Salah satu fokus utama penambahan anggaran adalah pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan Kemenag. Hal ini mencakup pelatihan bagi tenaga pendidik agama, fasilitator moderasi beragama, serta peningkatan digitalisasi sistem layanan keagamaan sehingga masyarakat bisa mengakses informasi dan layanan dengan lebih mudah.
Usulan ini juga dipandang penting untuk meningkatkan koordinasi antara pusat dan daerah dalam implementasi program keagamaan, serta memperkuat kolaborasi antara Kemenag dengan lembaga keagamaan setempat. Dengan demikian, pelayanan keagamaan tidak hanya berjalan di tingkat pemerintahan tetapi juga menjangkau komunitas keagamaan di akar rumput.
Dukungan DPR dan Tantangan Implementasi
Usulan tambahan anggaran ini kemudian dibahas oleh Komisi VIII DPR RI yang membidangi masalah agama dan sosial. Komisi VIII menyatakan dukungan terhadap usulan tersebut asalkan anggarannya dapat digunakan secara transparan dan fokus pada program-program prioritas yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sebelumnya, Komisi VIII telah menyetujui sejumlah usulan tambahan anggaran untuk Kementerian Agama pada pembahasan awal RAPBN 2026 yang lebih luas, termasuk alokasi untuk pendidikan agama dan moderasi beragama. Hal ini menunjukkan bahwa DPR memahami urgensi peningkatan layanan keagamaan di tengah perubahan sosial dan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.
Harapan Masyarakat
Dukungan publik terhadap langkah Menag ini beragam. Sebagian umat beragama berharap bahwa tambahan anggaran benar-benar dapat memperbaiki kualitas layanan di lapangan, terutama di daerah yang selama ini minim fasilitas ibadah dan pendidikan agama.
Sementara itu, sejumlah pihak juga menekankan pentingnya pengawasan penggunaan anggaran agar tidak terjadi pemborosan dan semua program berjalan sesuai tujuan. Dengan digulirkannya anggaran baru ini, diharapkan layanan keagamaan di Indonesia menjadi lebih inklusif, modern, dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/
















