direktur-utama-lembaga-pengelola-dana-pendidikan-lpdp-sudarto-1772070121103_169
LPDP Masih Kalkulasi Nilai Pengembalian Beasiswa Suami DS, Termasuk Bunga dan Layanan Publik

JakartaLembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kini tengah menghitung secara rinci jumlah dana beasiswa yang harus dikembalikan oleh suami dari alumni LPDP berinisial DS yang menjadi sorotan publik setelah unggahan kontroversial di media sosial.
Direktur Utama LPDP, Sudarto, menyatakan bahwa perhitungan tersebut tidak hanya mencakup dana pokok pendidikan, tetapi juga nilai bunga dana beasiswa yang telah digelontorkan selama masa studi.

Kontroversi bermula setelah video DS viral di media sosial dengan narasi yang dinilai merendahkan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia, ketika DS memamerkan paspor Inggris milik anaknya dan menyatakan bahwa hanya dirinya saja yang cukup menjadi WNI. Pernyataan itu memicu kritik tajam dari publik dan pejabat pemerintah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa suami DS, yang juga merupakan awardee LPDP, akan mengembalikan seluruh dana beasiswa yang diterimanya termasuk bunga, sebagai bentuk pertanggungjawaban akibat unggahan yang dianggap tidak etis tersebut.
Purbaya menegaskan bahwa dana LPDP berasal dari pajak masyarakat serta bagian dari utang negara yang dialokasikan untuk pengembangan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, sikap menghina negara dinilai tidak pantas oleh penerima beasiswa yang merupakan investasi bangsa.

Proses Perhitungan Dana dan Bunga

LPDP menjelaskan bahwa masa studi suami DS berlangsung dalam dua tahap, yakni 2015–2016 dan 2017–2021. Karena durasi studi yang panjang, jumlah total biaya beasiswa beserta bunga menjadi kompleks dan memerlukan perhitungan waktu yang tidak singkat.
Sudarto menyatakan dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan bahwa pihaknya masih melakukan kalkulasi lengkap terkait besaran dana yang harus dikembalikan ke kas negara.
“Kita ada datanya, ada hitung-hitungannya. Itu termasuk nilai bunga yang harus dikembalikan karena secara akumulatif dana itu sudah digunakan selama masa studi,” jelasnya.

Sanksi dan Implikasi untuk Alumni

Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh kewajiban moral dan hukum penerima beasiswa LPDP. Selain kewajiban mengembalikan dana, pemerintah juga mempertimbangkan sanksi administratif lain seperti blacklist yang mencegah alumni bekerja di lingkungan pemerintahan Indonesia.
Pihak Kemenkeu bahkan sebelumnya menyatakan akan memasukkan nama penerima tersebut dalam daftar hitam jika terbukti melanggar kontrak pengabdian dan etika sebagai penerima beasiswa.

Respons Publik dan Pemerintah

Polemik ini memicu diskusi luas di masyarakat dan lembaga pendidikan tentang kewajiban kontribusi penerima beasiswa LPDP setelah menyelesaikan studi mereka di luar negeri.
Beberapa pihak legislatif bahkan menyerukan perbaikan sistem monitoring pasca-studi, agar penerima beasiswa yang belajar di luar negeri memenuhi kontrak pengabdian yang telah disetujui saat menerima dana tersebut.

Pemerintah berharap langkah tegas ini tidak hanya menjadi contoh bagi penerima lainnya tetapi juga menegaskan prinsip bahwa dana beasiswa bukan sekadar hadiah, melainkan investasi untuk pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Dengan demikian, penerima beasiswa diharapkan menjaga etika, tanggung jawab, dan kontribusi kepada bangsa setelah menempuh pendidikan tinggi di luar negeri.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/