KABUPATEN BEKASI — Aksi penganiayaan sadis yang terjadi di Kampung Rawa Sentul, Desa Jayamukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, akhirnya terungkap motifnya. Pelaku berinisial J (30), yang tega menusuk leher seorang warga menggunakan obeng, ternyata melakukan aksinya di bawah pengaruh obat-obatan keras.
Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Usep Aramsyah, mengonfirmasi bahwa pelaku sedang dalam kondisi “teler” saat kejadian berlangsung. Pelaku diketahui mengonsumsi obat jenis Tramadol secara berlebihan sebelum melakukan penyerangan.
“Pelaku ini fly, dia habis minum obat Tramadol. Pengakuannya dia minum tiga butir sekaligus,” ungkap AKP Usep Aramsyah kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).
Kronologi: Halusinasi Dikejar Orang
Insiden berdarah ini bermula ketika pelaku J yang sedang berjalan kaki di sekitar lokasi kejadian tiba-tiba merasa terancam. Efek samping dari obat keras yang dikonsumsinya membuat J mengalami halusinasi parah.
Dalam imajinasinya yang kacau, J merasa ada sekelompok orang yang sedang mengejarnya dan berniat menyakitinya.
“Dia halusinasi, merasa dikejar-kejar orang. Padahal di lokasi itu tidak ada siapa-siapa yang mengejar dia,” jelas Usep.
Ketakutan akibat halusinasi tersebut memicu tindakan agresif. Saat berpapasan dengan korban berinisial S (40) yang kebetulan melintas dan tidak tahu apa-apa, pelaku langsung melampiaskan ketakutannya dengan serangan brutal.

Serangan Membabi Buta dengan Obeng
Tanpa peringatan, pelaku J langsung menyerang korban S. Pelaku mengeluarkan sebuah obeng yang dibawanya dan menghujamkannya ke arah leher korban.
Serangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka tusuk yang cukup serius di bagian leher. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung geger dan berusaha menolong korban serta mengamankan pelaku.
“Korban mengalami luka tusuk di leher. Alhamdulillah korban selamat dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan,” tambah Kapolsek.
Pelaku Ditangkap, Polisi Dalami Sumber Obat
Warga yang geram sempat mengepung pelaku sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian. Polsek Cikarang Pusat yang tiba di lokasi langsung mengamankan J beserta barang bukti berupa obeng yang digunakan untuk menusuk korban.
Saat diperiksa, J mengakui perbuatannya namun berdalih bahwa ia melakukannya karena ketakutan (akibat halusinasi).
Kini, polisi tidak hanya menjerat J dengan pasal penganiayaan berat (Pasal 351 KUHP) yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara, tetapi juga tengah mengembangkan kasus ini untuk melacak sumber obat terlarang tersebut.
“Kami sedang kembangkan dari mana dia mendapatkan Tramadol ini. Karena ini obat keras daftar G, tidak boleh dijual sembarangan tanpa resep dokter,” tegas AKP Usep.
Kejadian ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga membahayakan nyawa orang lain di sekitar.
Baca juga info bekasi lainnya di: https://kabarbaghasasi.com/
























