Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya, HM Kunang, selaku Kepala Desa Sukadami di Kecamatan Cikarang Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap ijon proyek di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penetapan tersangka diumumkan oleh KPK pada Sabtu dini hari, 20 Desember 2025 setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) beberapa hari sebelumnya.
KPK menjelaskan bahwa Ade Kuswara, ayahnya, dan seorang pihak swasta bernama Sarjani (SRJ) telah ditetapkan sebagai tiga orang tersangka dalam kasus ini. Dalam perkara ini, Ade Kuswara dan HM Kunang disangkakan sebagai pihak penerima suap, sedangkan Sarjani ditetapkan sebagai pihak yang memberikan suap dalam bentuk “ijon proyek”.
Dilaporkan bahwa total nilai dugaan suap yang diterima oleh Bupati Bekasi mencapai Rp14,2 miliar selama masa jabatannya sebagai kepala daerah. Dari nilai ini, sekitar **Rp9,5 miliar diduga berasal dari ijon proyek yang diterima oleh Ade Kuswara dan ayahnya dari penyedia paket proyek sejak Desember 2024 hingga Desember 2025. Selain itu, terdapat dugaan penerimaan lain dari berbagai pihak senilai Rp4,7 miliar sepanjang tahun 2025 yang juga masuk dalam perhitungan total dugaan korupsi.
Peran HM Kunang dalam kasus ini menurut penyidik KPK bukan hanya sebagai ayah dari Bupati Bekasi, tetapi juga berperan sebagai perantara dan facilitator dalam permintaan serta penerimaan sejumlah uang terkait proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi. KPK menduga pola ini berlangsung terus menerus dalam kurun waktu satu tahun terakhir, hingga akhirnya memicu penyelidikan yang berujung pada OTT.
Korupsi dalam bentuk “ijon proyek” merupakan praktik yang sering menjadi sorotan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Istilah “ijon” sendiri merujuk pada pemberian uang muka atau pembayaran di muka oleh pihak kontraktor kepada pejabat sebelum proyek dilelang atau dikerjakan. Tindakan ini sering kali bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan proyek pemerintah, dan kerap menjadi sumber praktik suap.
Usai penetapan sebagai tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya untuk 20 hari pertama, dimulai sejak tanggal 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan. KPK juga sudah menyita bukti berupa uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait langsung dengan praktik suap ijon proyek tersebut.
Pernyataan resmi dari KPK menyebutkan bahwa tindakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan pelanggaran terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal penerimaan suap dan pasal terkait perbuatan melawan hukum melibatkan pejabat publik. Sementara pihak swasta yang memberikan suap dijerat pasal pemberian suap dan atau pasal lain yang relevan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena tidak hanya melibatkan pejabat tinggi daerah, tetapi juga menyangkut hubungan kekeluargaan dan sistem pengadaan proyek di pemerintahan lokal. Banyak kalangan masyarakat dan pengamat hukum berharap agar proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan prinsip pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.
Seiring dengan pengembangan kasus ini, KPK terus melakukan pendalaman terhadap jaringan praktek suap proyek di Kabupaten Bekasi serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/
























