KPK-Tangkap-Tangan-Suap-Pemeriksaan-Pajak-di-Direktorat-Jenderal-Pajak-image_large
KPK Geledah Kantor DJP & Sita Uang Tunai, Bukti Baru Kasus Dugaan Suap Pajak Mencuat

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan tegas dalam penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak dengan menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jakarta pada Selasa (13 Januari 2026). Dalam kegiatan itu, penyidik menyita dokumen penting, barang bukti elektronik, dan sejumlah uang tunai yang diduga terkait dengan konstruksi perkara yang sedang dikembangkan lembaga antirasuah.

Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan kepada wartawan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, di mana penyidik masih terus mencari bukti tambahan demi penguatan kasus. Meski demikian, KPK belum merinci jumlah nominal uang tunai yang berhasil disita dari kantor pimpinan DJP tersebut.

Penggeledahan & Bukti yang Disita

Dalam penggeledahan, tim KPK tidak hanya mengambil dokumen administratif, tetapi juga barang bukti elektronik seperti rekaman CCTV, alat komunikasi, laptop, dan media penyimpanan data lainnya yang diduga memuat informasi penting terkait kasus tersebut. Barang bukti ini menjadi rujukan lanjutan untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta pola aliran uang dalam perkara ini.

Sebelumnya pada Senin (12 Januari 2026), KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, di mana tim penyidik mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai sekitar 8.000 dolar Singapura—setara lebih dari Rp100 juta menurut kurs Bank Indonesia pada tanggal itu—serta dokumen penting terkait pemeriksaan pajak dengan wajib pajak tertentu.

Penggeledahan di KPP Madya Jakarta Utara sendiri berlangsung selama belasan jam dan dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar awal Januari 2026 oleh KPK. OTT itu berujung pada penetapan lima orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam suap pemeriksaan pajak di kantor tersebut.

Konstruksi Perkara dan Tersangka

Menurut siaran pers resmi KPK, konstruksi perkara bermula dari pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas wajib pajak PT Wanatiara Persada (PT WP) untuk periode tahun 2023. Dalam prosesnya ditemukan potensi kekurangan pembayaran pajak senilai Rp75 miliar, namun hasil akhir pemeriksaan dipangkas menjadi Rp15,7 miliar setelah adanya dugaan pengaturan internal.

Kelima tersangka dalam kasus ini meliputi beberapa pejabat di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara serta pihak swasta, antara lain:

  • Dwi Budi Iswahyu (Kepala KPP Madya Jakarta Utara),

  • Agus Syaifudin (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi),

  • Askob Bahtiar (Tim Penilai),

  • Abdul Kadim Sahbudin (Konsultan Pajak PT WP), dan

  • Edy Yulianto (Staf PT WP).

Kelima tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama sejak 11 Januari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, sambil menunggu pengembangan penyidikan yang lebih jauh.

Respons Ditjen Pajak

Menanggapi penggeledahan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui pejabat humasnya menyatakan menghormati dan mendukung langkah hukum yang dilakukan KPK, seraya berkomitmen untuk kooperatif dalam proses penyidikan. DJP menegaskan bahwa tindakan KPK adalah bagian dari penegakan hukum yang perlu mendapatkan dukungan semua pihak demi menjaga keadilan dan integritas sistem perpajakan.

Mata Rantai Korupsi Pajak

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyentuh ujung sistem pemeriksaan pajak, yang selama ini menjadi napas penting dalam penerimaan negara. Dugaan suap dan kongkalikong seperti ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan. Pengembangan penyidikan dan kemungkinan penetapan tersangka baru di luar lima orang saat ini masih terbuka lebar, bergantung pada perkembangan bukti yang dikumpulkan KPK.

Publik kini menunggu langkah lanjutan KPK, baik dalam hal penetapan tersangka tambahan, pengembalian kerugian negara, maupun proses persidangan, yang diharapkan dapat memberi efek jera dan mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih bersih serta bebas dari praktik koruptif.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/