id12644_Compress_20251225_092003_3892-scaled
Kompak! Pemkab Bekasi Ajak Warga Sambut Tahun Baru 2026 dengan Dzikir, Tegas Tiadakan Kembang Api & Konvoi

CIKARANG PUSAT – Senada dengan tetangganya (Kota Bekasi), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi juga mengeluarkan seruan penting terkait perayaan malam pergantian tahun baru 2026. Pemerintah daerah secara resmi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk merayakan momen ini dengan cara yang lebih religius dan menjauhi euforia berlebihan.

Melalui surat edaran dan imbauan lisan, Pemkab Bekasi menekankan pentingnya mengisi malam tahun baru dengan Dzikir dan Doa, alih-alih pesta pora.

Stop Konvoi dan Petasan

Poin paling krusial dalam imbauan tersebut adalah peniadaan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Pemkab Bekasi secara tegas meminta warga untuk tidak melakukan konvoi kendaraan di jalan raya yang kerap memicu kemacetan parah dan gesekan antar-kelompok.

Selain itu, penggunaan kembang api dan petasan juga sangat tidak disarankan. Selain dinilai sebagai pemborosan, aktivitas ini dianggap memiliki risiko keselamatan yang tinggi dan mengganggu kenyamanan warga lain yang ingin beristirahat.

“Mari kita ganti suara petasan dengan lantunan dzikir. Kita ketuk pintu langit agar Kabupaten Bekasi senantiasa diberkahi dan dijauhkan dari bencana di tahun 2026 nanti,” demikian intisari pesan dari pihak Pemkab.

Pusatkan Kegiatan di Tempat Ibadah

Sebagai gantinya, Pemkab menginstruksikan agar kegiatan perayaan dialihkan ke masjid-masjid, musala, maupun tempat ibadah lainnya di lingkungan masing-masing (tingkat RT/RW/Desa). Kegiatan seperti istighosah, pengajian, santunan anak yatim, atau refleksi akhir tahun dinilai jauh lebih bermanfaat.

Langkah ini juga diambil sebagai bentuk empati sosial, mengingat kondisi ekonomi global yang menantang dan adanya saudara-saudara di wilayah lain Indonesia yang sedang tertimpa musibah bencana alam.

Siapkan Sanksi Tilang?

Meskipun sifatnya imbauan, pihak kepolisian (Polres Metro Bekasi) diprediksi akan tetap melakukan penyekatan dan penindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas kasat mata, seperti konvoi motor tanpa helm atau penggunaan knalpot brong yang bising di malam tahun baru.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/