Jakarta — Komisi Informasi Pusat (KIP) secara resmi memutuskan bahwa dokumen ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), merupakan informasi publik yang wajib dibuka kepada masyarakat. Putusan ini diambil pada Selasa (13 Januari 2026) dalam sidang sengketa informasi publik yang diajukan oleh pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Sengketa ini berawal ketika Bonatua mengajukan permohonan keterbukaan salinan ijazah Jokowi kepada KPU pada 3 Agustus 2025, termasuk dokumen pencalonan presiden periode 2014–2019 dan 2019–2024 serta sejumlah item detail ijazah yang sebelumnya ditutup oleh KPU. Menurut Bonatua, sembilan elemen informasi yang ditutupi adalah bagian sah dokumen publik yang seharusnya bisa diakses masyarakat.
Putusan KIP: Ijazah Jokowi Termasuk Informasi Terbuka
Ketua Majelis KIP, Handoko Agung Saputro, membacakan amar putusan yang menyatakan mengabulkan permohonan Bonatua secara keseluruhan dan menetapkan bahwa salinan ijazah Jokowi digunakan sebagai syarat pencalonan presiden merupakan informasi yang terbuka untuk publik. Oleh karena itu, KPU diwajibkan menyerahkan dokumen tersebut kepada pemohon dan pada akhirnya kepada publik secara luas.
Dua salinan ijazah yang dimaksud antara lain dokumen yang digunakan untuk pencalonan Jokowi pada pemilihan presiden 2014–2019 dan 2019–2024. Keputusan ini juga mengakui bahwa KPU sempat memberikan sebagian salinan dokumen setelah permintaan awal, namun masih ada item yang ditutup dalam dokumen tersebut.
Sembilan Item Detail yang Harus Dibuka
Sembilan elemen informasi yang sebelumnya ditutup oleh KPU namun kini disorot dalam sengketa mencakup:
-
Nomor kertas ijazah
-
Nomor ijazah
-
Nomor Induk Mahasiswa (NIM)
-
Tanggal lahir
-
Tempat lahir
-
Tanda tangan pejabat legalisir
-
Tanggal legalisasi
-
Tanda tangan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM)
-
Tanda tangan Dekan Fakultas terkait.
Menurut Bonatua, membuka item-item ini penting agar publik dapat membandingkan legalitas dan keabsahan ijazah Jokowi dengan ijazah lain dari Universitas Gadjah Mada (UGM) atau lembaga pendidikan lain.
Respons Bonatua & Kemenangan Publik
Usai putusan dibacakan, Bonatua menyebut kemenangan ini bukan hanya untuk dirinya, melainkan untuk masyarakat luas yang berhak atas informasi publik. “Ini bukan kemenangan saya, ini kemenangan publik,” kata Bonatua usai sidang di kantor KIP di Jakarta Pusat. Ia berharap keputusan ini menjadi preseden agar transparansi pejabat publik di masa depan makin diperkuat.
Bonatua menyatakan bahwa dengan keterbukaan dokumen resmi seperti ijazah, masyarakat memiliki ruang untuk menilai dan membandingkan sendiri keaslian dan validitas dokumen pendidikan pejabat publik.
KPU Miliki Opsi Banding
Putusan KIP memberi KPU waktu 14 hari untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya sesuai peraturan, termasuk peluang untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sekretaris KIP menyatakan bahwa proses ini akan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dampak terhadap Keterbukaan Informasi Publik
Putusan ini menjadi bagian dari dinamika yang lebih luas terkait hak publik atas informasi pejabat negara, terutama yang berkaitan dengan syarat pencalonan formal dalam proses demokrasi. Sebelumnya, sengketa ini sempat melalui beberapa tahapan, termasuk pemeriksaan dokumen setempat di kantor KPU RI oleh majelis KIP untuk memastikan keutuhan dokumen yang disengketakan.
Dengan KIP memutuskan bahwa ijazah Jokowi termasuk informasi publik, putusan ini memperkuat prinsip akses publik terhadap dokumen negara yang relevan dengan proses politik dan meningkatkan tekanan pada lembaga publik untuk lebih terbuka dalam periode mendatang.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/
























