komisi-iii-dpr-mulai-bahas-ruu-perampasan-aset-1768449055941_169
Komisi III DPR RI Resmi Mulai Bahas RUU Perampasan Aset: Fokus Pulihkan Kerugian Negara dari Koruptor

Jakarta — Komisi III DPR RI secara resmi telah memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang menjadi salah satu prioritas legislasi pada awal tahun 2026. Pembahasan ini ditandai dengan digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan Badan Keahlian DPR RI untuk membahas progres naskah akademik RUU Perampasan Aset serta mematangkan arah substansi beleid tersebut dalam upaya memperkuat kerangka hukum pemberantasan korupsi dan kejahatan lain.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Sari Yuliati, dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis (15 Januari 2026) menyatakan bahwa Komisi III ingin pembahasan RUU Perampasan Aset berlangsung terbuka dan maksimal melibatkan partisipasi publik. Menurutnya, RUU ini penting untuk mendorong pemulihan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana, termasuk kasus korupsi, narkotika, terorisme, dan kejahatan lain yang menghasilkan keuntungan finansial ilegal.

Dalam rapat tersebut, agenda utama adalah laporan progres penyusunan naskah akademik yang telah disusun oleh Badan Keahlian DPR RI. Pemaparan dari Badan Keahlian DPR menjadi dasar awal bagi anggota dewan untuk mulai mendalami aspek substansi RUU sebelum masuk ke pembentukan Panitia Kerja (Panja) yang akan lebih rinci menggodok isi pasal-pasal usulan.

Latar Belakang RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset sesungguhnya sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 setelah sebelumnya dimasukkan melalui mekanisme evaluasi bersama DPR dan pemerintah. RUU ini merupakan inisiatif DPR RI untuk memperkuat instrumen hukum dalam menindak koruptor dan pelaku kejahatan lain, terutama dalam aspek pemulihan aset negara yang hilang akibat tindak pidana.

Menurut Wakil Ketua Baleg DPR RI, Iman Sukri, RUU Perampasan Aset lebih tepat dibahas oleh Komisi III DPR, yang juga menangani aspek hukum acara pidana. Hal ini karena ranah perampasan aset sangat berkaitan dengan mekanisme hukum acara yang akan digunakan aparat penegak hukum.

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI juga telah menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset akan dibahas secara paralel dengan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena keduanya saling berkaitan. Hal tersebut menunjukkan kompleksitas dan pentingnya sinkronisasi kedua regulasi guna memastikan aturan yang efektif.

Tujuan dan Ruang Lingkup Pembahasan

RUU Perampasan Aset digagas sebagai alat hukum untuk mengembalikan aset negara yang disalahgunakan oleh pelaku tindak pidana, terutama kasus korupsi, di mana kerugian negara sering kali melibatkan aset bergerak dan tidak bergerak jangka panjang. Tujuan utama pembahasan RUU ini adalah memperkuat pemberantasan korupsi melalui aspek aset, tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian negara melalui penyitaan dan pemanfaatan aset ilegal.

Anggota Komisi III DPR yang terlibat dalam pembahasan juga menegaskan bahwa pembahasan RUU ini akan memperhatikan prinsip-prinsip hukum acara yang adil dan tidak membuka peluang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat, sehingga tidak merugikan warga yang tidak terlibat dalam tindak pidana.

Partisipasi Publik & Tahapan Selanjutnya

Komisi III DPR menyatakan akan mengundang berbagai pihak seperti akademisi, pakar hukum, lembaga masyarakat sipil, hingga publik secara umum untuk memberikan masukan dalam pembahasan RUU ini. Partisipasi publik ini dimaksudkan untuk memastikan isi RUU dapat diterima secara luas dan menjawab kebutuhan hukum dalam pemberantasan tindak pidana yang semakin kompleks.

Setelah fase laporan progres naskah akademik, pembahasan akan berlanjut melalui pembuatan Panitia Kerja (Panja) yang akan mendalami substansi tiap pasal dan mengusulkan formulasi hukum yang tepat sebelum disahkan menjadi Undang-Undang. Komisi III menargetkan pembahasan ini berjalan lancar sepanjang tahun 2026, sejalan dengan agenda legislasi lainnya.

Dampak Bagi Penegakan Hukum

RUU Perampasan Aset dipandang sebagai salah satu alat penting dalam kerangka hukum pemberantasan korupsi nasional. Dengan regulasi yang kuat, pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat lebih efektif menindak pelaku korupsi dan tindak pidana lain yang merugikan keuangan negara.

Pembahasan RUU ini oleh Komisi III DPR bukan sekadar pengayaan materi hukum, tetapi juga menguatkan komitmen parlemen dalam menindaklanjuti aspirasi publik terhadap isu pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/