SEOUL – Reputasi industri hiburan Korea Selatan yang gemerlap kini tengah dibayangi oleh sisi gelap bernama “Cancel Culture”. Budaya memboikot atau mematikan karier seseorang secara massal akibat skandal yang belum terbukti kebenarannya ini, kini menuai badai kritik.
Bukan hanya dari penggemar internasional, keresahan ini kini disuarakan lantang oleh para tokoh lokal, mulai dari politisi, kritikus budaya, hingga pelaku industri. Mereka menilai budaya ini sudah melampaui batas dan berubah menjadi ajang “perburuan penyihir” (witch hunt).
“Belum Divonis Hakim, Sudah Divonis Netizen”
Isu ini kembali memanas seiring dengan maraknya kasus dugaan penyalahgunaan narkoba atau skandal pribadi yang menyeret nama-nama besar (seperti kasus terbaru yang menyeret PSY dan lainnya).
Dua tokoh politik besar Korea, Lee Jae-myung (Ketua Partai Demokrat) dan Hong Joon-pyo (Wali Kota Daegu), secara terbuka menyuarakan keprihatinan mereka. Mereka menyoroti bagaimana seorang artis atau public figure seringkali sudah “dimatikan” secara sosial bahkan sebelum polisi menyelesaikan penyelidikan.
“Prinsip praduga tak bersalah seolah tidak berlaku di negeri ini. Seseorang dihancurkan hanya berdasarkan tuduhan atau kebocoran informasi penyelidikan yang belum tentu benar,” kritik salah satu tokoh tersebut yang dikutip media lokal.

Dampak Mematikan: Kesehatan Mental Jadi Taruhan
Para kritikus menunjuk fakta pahit bahwa tekanan sosial yang ekstrem di Korea Selatan kerap berujung fatal. Kasus tragis mendiang aktor Lee Sun Kyun menjadi luka yang belum kering, menjadi contoh nyata bagaimana tekanan publik dan media bisa mendorong seseorang ke titik terendah.
“Masyarakat kita terlalu cepat menghakimi. Ketakutan untuk dikucilkan membuat orang takut membela kebenaran. Ini bukan lagi soal moral, tapi soal pembunuhan karakter yang sistematis,” ujar seorang pengamat budaya pop Korea.
Seruan Reformasi Penyelidikan
Selain mengkritik netizen, sorotan tajam juga diarahkan kepada aparat kepolisian dan media. Praktik membocorkan detail pemeriksaan artis ke media (perp walk atau pemanggilan terbuka) dikecam karena dianggap hanya untuk mempermalukan terduga pelaku, bukan untuk menegakkan hukum.
Para tokoh ini mendesak adanya aturan yang lebih ketat untuk melindungi hak asasi manusia selama proses penyelidikan berlangsung, agar “pengadilan jalanan” tidak lagi memakan korban di masa depan.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/






















