Kota Bekasi – Menjelang berakhirnya kontrak pengelolaan TPST Bantargebang, wilayah terdampak di Kota Bekasi mendesak DPRD Kota Bekasi segera melakukan investigasi terhadap dampak ekologis dari operasional fasilitas besar ini. Aliansi pegiat lingkungan dan sebagian warga menyuarakan bahwa pengelolaan sampah di kawasan tersebut sudah memasuki fase darurat yang mengancam kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Anggota DPRD Kota Bekasi mengatakan bahwa kondisi di sekitar TPST bahkan TPA TPA Sumur Batu menunjukkan adanya aliran limbah ke sungai-sungai hingga ke wilayah Permukiman Mustikajaya, Kota Bekasi. “Hilirnya itu masuk ke Kali Asem, lanjut ke Kali Jambe… sehingga bisa dikatakan Mustikajaya adalah wilayah yang ikut terdampak langsung pencemaran lingkungan,” terang salah satu anggota dewan.
Pengelolaan sampah yang diduga masih memakai metode terbuka (open dumping) ini, menurut aktivis lingkungan, telah menimbulkan pencemaran udara, air dan bau, serta rawan longsor. Warga yang tinggal di lingkungan sekitar TPST merasa bahwa mereka menjadi “korban pembangunan” tanpa mendapatkan kompensasi atau jaminan perlindungan yang memadai.
DPRD Kota Bekasi menegaskan bahwa sebelum kontrak operasional TPST Bantargebang berakhir, harus ada laporan lengkap mengenai kondisi ekologi, pengelolaan limbah, dan dampak sosial yang timbul selama ini. Pemerintah daerah diminta meninjau ulang data monitoring, mengaudit tim pengawas (monev) serta memastikan transparansi penggunaan anggaran yang terkait pengelolaan fasilitas.
Dalam rapat evaluasi, Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi menyebut bahwa fungsi tim monitoring dan evaluasi masih belum menunjukkan hasil nyata di lapangan. Warga pun menuntut agar tidak hanya dilakukan pengukuran atau pengambilan sampel sesaat, tetapi kajian menyeluruh terhadap dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan kesehatan warga yang tinggal di sekitar fasilitas.
Sebagai langkah awal, DPRD Kota Bekasi meminta agar red-line atau batas aman terkait kualitas air, kualitas udara, dan tingkat pencemaran ditetapkan dan dipublikasikan. Warga juga menginginkan keterlibatan aktif mereka dalam pengambilan keputusan dan pengawasan keberlanjutan pengelolaan TPST Bantargebang. “Masyarakat tidak lagi ingin menjadi objek, tetapi menjadi subjek yang harus diperhatikan,” ungkap perwakilan aliansi lingkungan.
Pihak pemerintah kota melalui Dinas Lingkungan Hidup diharapkan segera memberikan data lengkap seperti status operasi, volume limbah, metode pengolahan, serta rencana kontinjensi jika kapasitas penuh hampir tercapai. Kontrak pengelolaan yang akan berakhir dapat menjadi momentum bagi pembaruan model operasional yang lebih ramah lingkungan serta partisipatif.
Warga sekitar TPST Bantargebang dan TPA Sumur Batu berharap bahwa setelah investigasi, hasilnya bukan hanya berupa rekomendasi tetapi tindakan nyata: penurunan dampak limbah, peningkatan fasilitas pengamanan lingkungan, serta komitmen terhadap kesehatan masyarakat. Jika gagal, risiko ekologis dan sosial akan terus membebani generasi mendatang.
Melalui dukungan masyarakat, DPRD dan lingkungan penelitian diharapkan berlangsung sinergis untuk menghasilkan skema pengelolaan yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Untuk Kota Bekasi, ini tantangan sekaligus peluang menciptakan model pengelolaan sampah modern yang juga menjaga lingkungan dan warga sekitar.
(kabarbaghasasi/adv)
Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: Kabar Baghasasi – Kabar Baghasasi
Baca juga berita update Internasional lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

























