F-A-HL
Janji Manis Masuk Pabrik Berujung Bui! Polres Bekasi Ringkus Pelaku Penipuan Modus Lowongan Kerja

KABUPATEN BEKASI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi berhasil membongkar praktik penipuan yang meresahkan para pencari kerja di wilayah Cikarang dan sekitarnya.

Polisi meringkus seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan korbannya dapat diterima bekerja di sebuah perusahaan atau pabrik ternama di kawasan industri, asalkan menyetorkan sejumlah uang.

Penangkapan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini resah dengan maraknya oknum “calo” yang memanfaatkan tingginya angka pengangguran untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Modus: Jalur Cepat “Orang Dalam”

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari para korban yang merasa tertipu. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki akses atau kenalan “orang dalam” di perusahaan bonafide.

Pelaku mengiming-imingi korban bisa masuk kerja melalui jalur cepat tanpa tes yang rumit. Namun, syarat utamanya adalah korban harus menyetorkan uang administrasi atau pelicin yang nilainya mencapai jutaan rupiah per orang.

“Pelaku menjanjikan korban bisa langsung kerja di PT (Pabrik) dengan syarat membayar sejumlah uang. Namun setelah uang diserahkan, janji tersebut tidak pernah terealisasi dan pelaku sulit dihubungi,” ungkap keterangan dari pihak Polres Metro Bekasi.

Korban Merugi Hingga Puluhan Juta

Banyak korban yang tergiur karena desakan kebutuhan ekonomi dan keinginan kuat untuk segera bekerja di kawasan industri Cikarang yang menjanjikan gaji UMK tinggi.

Akibat perbuatan pelaku, para korban mengalami kerugian materiil yang tidak sedikit. Total kerugian dari akumulasi uang yang disetorkan oleh beberapa korban ditaksir mencapai puluhan juta rupiah. Uang tersebut diduga digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya.

Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara di atas empat tahun.

Polisi Imbau Jangan Percaya Calo

Menyikapi kasus ini, Polres Metro Bekasi memberikan imbauan keras kepada masyarakat, khususnya para pencari kerja (jobseeker).

Polisi meminta warga untuk tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan meminta imbalan uang di muka. Proses rekrutmen perusahaan yang resmi umumnya tidak memungut biaya sepeser pun dari pelamar.

“Kami imbau masyarakat waspada. Jangan tergiur jalan pintas. Jika ada yang minta uang untuk masuk kerja, patut dicurigai itu penipuan. Segera lapor jika menemukan indikasi seperti itu,” tegas imbauan kepolisian.


Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/