JAKARTA – Gelombang tuntutan terhadap transparansi tata ruang di Ibu Kota kembali memanas. Gubernur Jakarta, Pramono Anung, kini didesak untuk segera mengambil langkah tegas dengan membentuk tim khusus guna menelusuri keberadaan 185 lapangan olahraga padel yang diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi. Masalah ini mencuat setelah adanya laporan mengenai maraknya pembangunan fasilitas olahraga komersial yang mengabaikan prosedur perizinan bangunan dan tata guna lahan.
Desakan ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat terhadap pertumbuhan bisnis olahraga yang masif namun tidak dibarengi dengan kepatuhan hukum. Lapangan padel, yang kini tengah menjadi tren di kalangan masyarakat urban Jakarta, dilaporkan banyak berdiri di lahan-lahan yang seharusnya memiliki peruntukan berbeda atau belum melengkapi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Isu mengenai 185 lapangan padel tak berizin ini bukan sekadar masalah administrasi semata. Para pengamat tata kota menilai bahwa pembiaran terhadap bangunan ilegal dapat merusak tatanan zonasi Jakarta yang sudah padat. Selain itu, operasional fasilitas komersial tanpa izin yang jelas berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak hiburan dan retribusi bangunan.
“Kita tidak menghalangi investasi atau semangat berolahraga, namun aturan tetaplah aturan. Gubernur Pramono harus berani membentuk tim lintas dinas untuk melakukan audit menyeluruh. Jangan sampai ada ‘main mata’ antara pengembang fasilitas olahraga dengan oknum di lapangan,” ujar salah satu perwakilan warga yang mendesak penertiban tersebut pada Jumat (27/2/2026).
Mendengar desakan tersebut, pihak Balai Kota dikabarkan tengah melakukan koordinasi dengan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) serta Satpol PP DKI Jakarta. Tim khusus yang diminta diharapkan tidak hanya bertugas melakukan pendataan, tetapi juga memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif hingga penyegelan terhadap fasilitas yang terbukti melanggar aturan.
Pramono Anung dalam beberapa kesempatan sebelumnya sering menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum bagi seluruh pelaku usaha di Jakarta tanpa terkecuali. Penertiban 185 lapangan padel ini dipandang sebagai ujian konsistensi bagi kepemimpinan Pramono dalam menata Jakarta yang lebih tertib dan akuntabel.
Di sisi lain, komunitas pecinta padel berharap agar masalah perizinan ini tidak menghambat ketersediaan fasilitas olahraga di Jakarta. Mereka mendorong para pemilik lahan dan pengelola lapangan untuk segera melegalkan usaha mereka. “Kami hanya ingin bermain dengan nyaman. Jika tempatnya legal, tentu kami sebagai konsumen juga merasa lebih aman dari risiko penyegelan mendadak,” ungkap salah satu pemain padel di Jakarta Selatan.
Saat ini, publik menunggu langkah nyata dari Pemprov DKI Jakarta. Akankah tim khusus tersebut segera terbentuk dalam waktu dekat? Ataukah 185 lapangan padel tersebut akan dibiarkan tetap beroperasi di zona abu-abu hukum? Penertiban ini diharapkan menjadi momentum bagi Jakarta untuk merapikan kembali izin-izin bangunan fasilitas publik demi terciptanya kota yang teratur dan adil bagi semua pihak.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/

























