6945dad094149
Ijon Proyek: Modus Korupsi Uang Muka yang Menjerat Bupati Bekasi hingga Rp14,2 Miliar

Jakarta — Lembaga antirasuah kembali membuka praktik korupsi yang dikenal dengan istilah “ijon proyek”, yang kini menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap proyek senilai miliaran rupiah.

Istilah ijon proyek merujuk pada praktik korupsi terselubung di mana pihak swasta membayar uang muka kepada pejabat publik atau pihak berpengaruh sebelum proyek resmi dilelang atau anggarannya disahkan. Pembayaran ini dilakukan untuk “menjamin” bahwa perusahaan tertentu akan memenangkan paket proyek pemerintah, padahal proses lelang seharusnya transparan, kompetitif, dan sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa negara.

Modus ini sebenarnya telah lama menjadi sorotan aparat penegak hukum dan badan audit seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga ini pernah menyatakan bahwa praktik ijon adalah ancaman serius bagi tata kelola keuangan negara karena sering terjadi di luar pengawasan formal anggaran APBN atau APBD, yang seharusnya diaudit dan dipertanggungjawabkan.

Dalam kasus Bekasi, KPK mengungkap bahwa total aliran uang yang diduga diterima oleh Bupati Ade Kuswara mencapai sekitar Rp14,2 miliar. Jumlah ini berasal dari dua sumber utama: sekitar Rp9,5 miliar diberikan melalui beberapa tahap sebagai “setoran awal” atau ijon proyek yang diberikan oleh pihak swasta bernama Sarjan, serta sekitar Rp4,7 miliar diduga diterima dari pihak lain sepanjang tahun 2025.

Aliran dana itu terjadi di periode ketika proyek tersebut belum berjalan dan bahkan belum mendapatkan persetujuan anggaran yang resmi. Artinya, uang sudah mengalir jauh sebelum proyek dapat dikerjakan, menunjukkan bahwa proses pengadaan tidak dilaksanakan secara transparan dan adil sesuai ketentuan.

KPK menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025, termasuk Bupati Bekasi, ayahnya, serta beberapa pihak swasta lainnya yang diduga terlibat dalam skema ini. Uang tunai senilai ratusan juta rupiah juga disita sebagai barang bukti yang diduga bagian dari setoran awal ijon proyek.

Praktik ijon proyek sangat merugikan negara karena mengakibatkan kompetisi usaha tidak sehat dan proyek sering diberikan kepada perusahaan yang tidak layak secara teknis atau harga. Selain itu, kualitas pekerjaan proyek dapat menurun karena kontraktor fokus pada pembayaran uang muka dan bukan pada hasil kerja yang berkualitas.

Pakar hukum dan antikorupsi menyebut bahwa ijon proyek merupakan salah satu bentuk korupsi yang sistemik karena melibatkan pejabat pemerintahan daerah dan swasta, serta memanfaatkan kelemahan dalam sistem pengadaan. Untuk mengatasinya, perlu adanya pengawasan ketat, sistem lelang berbasis elektronik yang transparan, serta sanksi tegas bagi pelaku korupsi agar efek jera dapat dirasakan.

Kasus ini menjadi perhatian publik tidak hanya karena nilai uang yang besar, tetapi juga karena melibatkan pejabat publik dengan struktur keluarga, menimbulkan kekhawatiran bahwa korupsi telah mengakar dalam pengelolaan proyek pemerintah daerah. Selain itu, ijon proyek dapat melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Seiring dengan proses hukum yang sedang berjalan, KPK terus mendalami kasus ini sekaligus memberikan pesan kuat bahwa praktik korupsi, terutama yang terkait dengan ijon proyek, tidak akan dibiarkan. Ketegasan lembaga antirasuah diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya agar tidak tergoda praktik ilegal serupa.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/