SLEMAN — Hogi Minaya (43), warga Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menunjukkan ekspresi lega dan tersenyum setelah gelang GPS yang selama ini dipasang di kakinya resmi dilepas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman pada Senin (26/1/2026). Pelepasan GPS ini menjadi tonggak penting dalam penyelesaian kasus yang menjeratnya usai membela sang istri dari aksi penjambretan, yang kemudian berujung pada kecelakaan fatal yang menewaskan dua pelaku.
Peristiwa bermula pada April 2025, ketika Arsita Minaya (39) menjadi korban penjambretan di kawasan Jembatan Layang Janti, Sleman. Saat itu, Hogi yang berada di belakang sang istri langsung mengejar pelaku dengan mobil karena ingin menghentikan aksi kejahatan tersebut. Namun, pengejaran itu mengakibatkan motor pelaku kehilangan kendali dan menabrak tembok, menyebabkan kedua penjambret tewas di lokasi. Akibat kejadian itu, Hogi kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas, bukan tindak pidana penjambretan.
Restorative Justice Jadi Jalan Perdamaian
Kasus hukum yang sempat menyita perhatian publik ini mendapatkan perkembangan signifikan saat Kejari Sleman memfasilitasi rangkaian mediasi restorative justice (RJ) antara Hogi dan pihak keluarga dua pelaku penjambretan. Restorative justice adalah mekanisme penyelesaian perkara di luar jalur pidana melalui mediasi dan kesepakatan dari kedua belah pihak.
Proses mediasi dilaksanakan di Kantor Kejari Sleman dan juga melibatkan pihak keluarga pelaku penjambretan yang mengikuti sesi secara virtual dari luar daerah. Mediasi ini difasilitasi oleh jaksa, penasihat hukum, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta disaksikan oleh perwakilan pemerintah daerah.
Usai pertemuan yang dipimpin oleh jaksa fasilitator, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai melalui restorative justice. Menurut penasihat hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, mediasi tersebut merupakan langkah awal dari rangkaian upaya perdamaian yang masih akan berlanjut dalam beberapa tahap berikutnya.
Gelang GPS Dilepas, Lega Hogi dan Istri
Sebelumnya, Hogi menjalani status tahanan luar dengan syarat mengenakan gelang GPS di kaki sebagai bentuk pengawasan. Namun setelah tercapainya kesepakatan RJ, alat pemantau itu dilepas oleh pihak kejaksaan. Hogi tampak melepaskan beban berat dari dirinya setelah gelang itu dilepas, sehingga ia kini bebas bergerak tanpa alat pengawas elektronik tersebut.
“Alhamdulillah sudah dilepas GPS-nya, sudah agak lega dengan restorative justice ini,” kata Hogi ditemui usai mediasi. Pernyataan yang senada juga disampaikan oleh sang istri, Arsita, yang tampak mendampingi suaminya sepanjang proses hukum berjalan.
Arsita berharap proses restorative justice ini bisa segera selesai dan memberikan kelegaan total bagi keluarga mereka. “Semoga ini segera selesai, kebebasan suami saya yang kami inginkan sejak awal,” ujarnya penuh harap.
Reaksi Publik dan Kelanjutan Kasus
Kasus Hogi sempat menjadi perbincangan publik karena dinamika hukum yang terjadi, termasuk kritik dari sejumlah lembaga masyarakat yang meminta agar penanganan kasus tidak hanya terjadi setelah viral di media sosial. Meski demikian, keputusan untuk menyelesaikan perkara secara restorative justice telah memberikan harapan baru bahwa solusi damai dapat ditempuh dalam kasus-kasus serupa.
Dengan dilepasnya GPS dan langkah restorative justice yang terus berjalan, Hogi Minaya kini menatap masa depan tanpa beban peralatan pengawas, sekaligus menantikan proses penyelesaian kasus yang segera tuntas.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/






















